Kabar Baik soal Ferdy Sambo hingga PHK Indosat Pesangon Miliaran
- (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
VIVA Round Up – Berita terpopuler kanal News di VIVA sepanjang hari Sabtu, 24 September 2022 diwarnai dengan sejumlah berita penting dan amat menarik. Berita soal berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dilirik pembaca. Selain itu ada juga berita tentang PHK Indosat dan pesangon yang didapatkan karyawan perusahaan itu.
Jangan ketinggalan, langsung klik berita-berita yang banyak pembaca tersebut dalam Round Up berikut.
1. Soal Ferdy Sambo, Irjen Dedi: Minggu Depan Ada Kabar Baik
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan Kuat Maruf (KM).
Baca ulasannya di tautan berikut.
2. IPW: Ferdy Sambo Bakal Bebas Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan masa penahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selama 120 hari terhitung sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan begitu, Sambo punya peluang bebas. “Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat, 23 September 2022.
Baca berita lengkapnya di tautan ini.
3. PHK Indosat, Jabatan Ini Dapat Pesangon Rp 4,3 Miliar
Indosat Ooredoo.
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 300 karyawan. Jumlah pesangon atau kompensasi yang ditawarkan rata-rata 37 kali upah dan tertinggi mencapai 75 kali gaji. SVP-Head of Corporate Communication IOH, Steve Saerang kepada VIVA mengatakan, langkah ini disebut rightsizing karena diberlakukan saat perusahaan dalam keadaan keuangan yang sangat baik.