Kasus Perkosaan Kowad, Gaji Tinggi Mbappe, Hingga Polisi Mengabdi ke Mafia
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA Round Up – Pemberitaan seputar kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres berpangkat Mayor terhadap seorang wanita yang merupakan prajurit di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad menjadi pemberitaan yang paling banyak menyedot perhatian pembaca Viva sepanjang Jumat 9 Desember 2022. Setidaknya ada dua berita yang mengulas kasus tersebut menjadi berita terpopuler di kanal news portal berita viva.
Ilustrasi pemerkosaan
- Tim tvOne - Jasa
Selain berita mengenai dugaan pemerkosaan oknum Paspampres, ada berita lainnya yang juga tak kalah menarik untuk dibaca. Yaitu mengenai 'ocehan' pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengenai kinerja kepolisian Republik Indonesia.
Berita lainnya yang juga masuk dalam kategori berita terpopuler sepanjang Jumat 9 Desember 2022 adalah mengenai Gaji Kylian Mbappe. Pemain asal Perancis tersebut disebut-sebut sebagai Pemain sepak bola dengan gaji tertinggi di dunia.
Selain itu, Pemberitaan mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP juga menjadi berita menarik yang paling banyak dibaca pembaca Viva. Salah satunya mengenai pasal perzinahan yang disebut dapat memengaruhi dunia pariwisata RI.
Simak selengkapnya 5 berita terpopuler yang dirangkum dalam VIVA Round Up di bawah ini:
1. Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad, Panglima TNI: Dua-duanya Ditahan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira paspampres berpangkat mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.Â
Andika menegaskan baik terduga pelaku dan korban sama-sama ditahan. Selengkapnya baca di sini.
2. Bukan Perkosaan, Panglima TNI: Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus asusila oknum Paspampres berpangkat Mayor BFH dengan seorang prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang berasal dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad bukan kasus pemerkosaan.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus tersebut. Menurut Panglima, sesuai laporan awal kasus tersebut adalah Pasal 285 KUHP, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres kepada Kowad Kostrad.