Kata Irjen Krishna soal Ngabdi ke Mafia, Kecurigaan Ferdy Sambo Kalau Bharada E Dijanjikan Sesuatu
- VIVA/Yeni Lestari.
VIVA Round up – Postingan Kammaruddin yang sebut polisi mengabdi kepada mafia jadi sorotan pembaca VIVA, Minggu, 15 Januari 2022. Pernyataakn Irjen Krishna merespons postingan itu jadi yang terpopuler di kanal News VIVA.
Berita terpopuler kedua adalah kecurigaan Ferdy Sambo, ada yang menjanjikan sesuatu ke Bharada E saat pindah ke Rutan Bareskrim. Lalu terpopuler ketiga adalah, permintaan keluarga Brigadir J yaiti Ferdy Sambo Cs dihukum mati kecuali Bharada E.
Kemudian terpopuler keempat adalah digrebeknya markas judi online di apartemen di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya terpopuler kelima yaitu, kedatangan para jawara Banten ke markas Kopasus.
1. Posting Video Kamaruddin yang Sebut Polisi Ngabdi ke Mafia, Ini Kata Irjen Krishna
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti memposting kembali video pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal polisi yang mengabdi kepada mafia.
Video tersebut diunggah oleh Irjen Krishna di sosial media instagram pribadinya @krishnamurti_bd91.
2. Sambo Curiga Bharada E Dijanjikan Sesuatu saat Pindah ke Rutan Bareskrim
Terdakwa pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E dijanjikan sesuatu saat pindah ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Menurut Sambo, setelah pindah ke rutan Bareskrim Polri, Bharada E mengaku dapat intimidasi dan paksaan dari mantan atasannya tersebut.
Paksaan tersebut termasuk untuk menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sambo curiga ada yang menjanjikan sesuatu ke Bharada E.
3. Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati, Kecuali Richard Eliezer
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, atas kasus pembunuhan berencana.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Alm Yosua telah dirampas. Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, Pembunuhan Biasa Pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
4. Markas Judi Online di Apartemen Kawasan Cengkareng Digrebek, Puluhan Operator Ditangkap
Polisi kembali menggrebek markas judi online yang berlokasi di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu ,15 Januari 2023. Dalam upaya penggrebekan itu, polisi tangkap puluhan operator judi online.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan usai mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang menjelaskan telah terdapat adanya praktik judi online di beberapa unit di apartemen tersebut.
5. Jawara Banten Geruduk Markas Kopassus
Ratusan jawara dan ahli debus Banten, menggeruduk markas Grup1 Kopassus, pasukan elit TNI AD yang ada di Kota Serang, Banten. Kedatangan para jawara bukan untuk bergelut dengan korps baret merah, melainkan bersilaturahmi.
Di markas baret merah itu, para jawara unjuk gigi ilmu kekebalan tubuh dan kelihaian silat yang merupakan warisan leluhur Banten.