Pesanan Vonis Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Round Up – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Imparsial Sebut Kapolri Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

Jauh sebelum tuntutan ini dibacakan, Menkopolhukam Mahfud MD mendapat informasi adanya pesanan jika nantinya vonis yang akan diterima Sambo bukan hukuman mati tetapi berupa hukuman tahunan saja. Hal ini diungkapkan Mahfud saat berbincang dengan Uya Kuya di youtube pribadinya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Singgung Lagi Kapolri, Megawati Bilang "Saya Mau Ketemu Sigit"

Selain soal Sambo, ada pula tertakit Bharada Richard Elizer atau Bharada E. Dalam tuntutan jaksa untuk terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan Senin kemarin, terdapat peran yang memberatkan tuntutan Bharada E.

Menurut Jaksa, Bharada E tidak melakukan upaya apapun untuk menggagalkan peristiwa penembakan tersebut di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. 

Asian Police Taekwondo Championship 2024, Polwan Polda Sumut Boyong Emas dan Perak

Selain dua berita di atas, masih ada berita lainnya yang wajib dibaca VIVAnians dari kanal News VIVA di antaranya:

1. Mahfud MD Dengar Ada Pesanan Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • ANTARA FOTO

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan dirinya mendengar adanya informasi terkait dengan pesanan hukuman untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Informasi soal pesanan hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo itu diungkap Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam tayangan YouTube milik Uya Kuya.

Selengkapnya di sini

2. Ahli Psikologi Forensik Sebut Ada Relasi Kuasa dalam Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi soal pembacaan draft tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J. 

Dia mengatakan ada kemungkinan ketiga, yaitu teori relasi kuasa terhadap perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir J dengan Putri Candrawathi. 

Selengkapnya di sini

3. NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 1 Januari 2024, Simak Cara Validasinya

Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan itu nantinya akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP sudah efektif dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022, tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selengkapnya di sini

4. Jaksa Bocorkan Peran yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Bharada E.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih memiliki kesempatan untuk memberitahu peristiwa penembakan tersebut kepada Brigadir J. 

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tuntutan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Selengkapnya di sini

5. Bupati Morowali Utara Sebut Pekerja Lokal Serang Duluan TKA di Bentrokan Maut PT GNI

Situasi di lokasi tambang Morowali Utara yang terjadi bentrok antar pekerja.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkasson Hehi menyebut bahwa bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), disebabkan karena adanya serangan awal dari pekerja berkewarganegaraan Indonesia (TKI), terhadap tenaga kerja asing (TKA) China.

Orang nomor satu di Morowali Utara itu juga menyebut bahwa penjarahan terjadi di asrama karyawan dikarenakan adanya oknum pribumi yang memanfaatkan kondisi mencekam.

Selengkapnya di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya