Anak Buah Bilang Hendra Kurniawan Tegas ke Polisi, Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Pemeriksaan Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Round Up - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perhatian pembaca VIVA sepanjang Rabu, 18 Januari 2023. Salah satu artikel yang jadi terpopuler di kanal News adalah pengakuan anak buah eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

Ribuan Tentara Rusia Mulai Angkat Kaki dari Suriah

Omongan anak buah Hendra itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ada artikel terpopuler lainnya dari kanal Dunia terkait serangan militer Rusia ke pusat kota Dnipro, Oblast (Provinsi) Dnipropetrovsk, Ukraina.

Lalu, ada artikel lainnya yaitu kiai pesantren di Jember bernama Fahim Mawardi alias FM yang jadi  kiai pesantren di Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan. FM mengajukan gugatan praperadilan kepada penyidik Polres Jember. 

Bos NATO Sebut Rusia dan Iran Terlibat Dalam Kejahatan Presiden Suriah al-Assad

Selain itu, ada pengakuan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan dirinya dapat informasi terkait pesanan vonis yang akan diterima eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pun, ada juga Mahfud MD yang blak-blakan menyatakan tak mempercayai adanya pemerkosaan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Berikut 5 artikel terpopuler kanal News yang dirangkum dalam Round-Up:

1. Anak Buah Bilang Hendra Kurniawan Tegas ke Polisi yang Berbuat Salah Walau Itu Senior

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Lima anak buah eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, menjadi saksi dalam kasus obstruction of justice (OOJ) terkait kematian Brigadir J, di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Lima orang yang menjadi saksi yaitu staf Mario dan Agung; ajudan, I Putu Egi; sopir, Mika; dan PHL Biro Paminal Divisi Propam Polri, Raditya Ardiansyah. Baca selengkapnya di sini.

2. 4 Fakta Rudal Kh-22, Buatan Asli Rusia yang Baru Saja Hantam Kota Yahudi di Ukraina

VIVA Militer: Tentara Rusia ditangkap

Photo :
  • hindustannewshub.com

Serangan militer Rusia ke pusat kota Dnipro, Oblast (Provinsi) Dnipropetrovsk, Ukraina, beberapa hari lalu jadi salah satu yang terbesar selama hampir setahun perang antar dua negara tersebut. Sejumlah rudal ditembakkan armada Beruang Merah, ke kota Yahudi terbesar di Ukraina. 

Kepala Staf Angkatan Udara Ukraina, Letnan Jenderal Mykola Oleschuk, mengatakan jika militer Rusia menggunakan rudal berkemampuan nuklir Kh-22 (X-22 Kitchen). Baca selengkapnya di sini.

3. Keberatan Ditahan, Kiai Fahim Tersangka Pencabulan Gugat Polisi di Praperadilan

Kiai Fahim Mawardi alias FM tersangka kasus pencabulan santriwati

Photo :
  • tvOne

Kuasa hukum dari Fahim Mawardi alias FM, kiai pesantren di Jember yang jadi tersangka kasus pencabulan, bakal ajukan gugatan praperadilan kepada penyidik Polres Jember.  

Pihak kuasa hukum keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, sehingga akan melayangkan gugatan praperadilan atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember. Baca selengkapnya di sini.

4. Mahfud: Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Bukan Huruf

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika dirinya mendapat informasi terkait pesanan vonis yang akan diterima oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Informasi itu berupa pesanan jika nantinya Ferdy Sambo tidak mendapat hukuman mati atau seumur hidup, melainkan hukuman berupa penjara 20 tahun. Dikatakan Mahfud, pesanan hukuman itu lebih condong ke arah angka. Bukan hukuman yang tertulis dengan huruf. Baca selengkapnya di sini.

5. Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Nangis hingga Dipeluk Kuasa Hukum

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tampak menangis usai berkas tuntutannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Pantauan VIVA, Bharada E tampak menangis saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam momen tersebut, sempat riuh oleh pendukung Bharada E yang tampak tak terima Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Baca selengkapnya di sini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya