Bos Bunuh Diri, Kesaksian Warga Soal Pelaku Mutilasi hingga Masa Berlaku SIM Digugat
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
VIVA Round Up – Seorang pria muda ditemukan tewas di kantornya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kepala cabang sebuah perusahaan jasa pengiriman tersebut meninggal dunia akibat bunuh diri.
Sebelum meninggal, pria 26 tahun itu sempat berkomunikasi dengan istrinya. Lewat chat, dia berpesan kepada sang istri untuk tetap merawat anak-anak mereka.
Berita tentang bos perusahaan jasa pengiriman itu menjadi berita yang paling banyak menyita perhatian pembaca di kanal News VIVA, Sabtu, 13 Mei 2023.
Tak hanya berita tersebut. Berita tentang kesaksian warga terhadap sosok pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang juga menjadi berita terpopuler.
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal News VIVA, Sabtu, 13 Mei 2023 yang dirangkum dalam tulisan round up:
1. Bos JNT Gantung Diri di Tambora, Kirim Chat Wasiat ke Istri sebelum Meninggal
Kepala Cabang perusahaan pengiriman J&T berinisial ALG (26) ditemukan tewas gantung diri di tempatnya bekerja di Jalan Tanah Sereal Raya, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu 10 Mei 2023.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kasus tersebut dan menjelaskan jenazah pria muda tersebut ditemukan pada pukul 16.30 WIB.
Putra menjelaskan, yang gantung diri tersebut sempat mengirimkan chat wasiat kepada istrinya berupa pesan untuk tetap mengasuh anak--anak mereka. Baca berita selengkapnya di sini.
2. Kesaksian Warga Soal Sosok Husen yang Tega Mutilasi dan Cor Bosnya di Semarang
Fitriansah warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara mengaku sangat kaget saat mengetahui tetangganya adalah pelaku utama pembunuhan sadis yang menewaskan IH pemilik depot air di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepada awak media Fitri mengatakan selama ini ia mengenal Husein sebagai orang yang baik, dia juga menyebut, saat berada di rumah Husen jarang berlaku aneh. "Kaget banget dan tidak nyangka, karena dari fisik kan (terlihat baik), masa iya Husen sampai tega seperti itu." katanya Jumat, 12 Mei 2023.
Fitria mengatakan, di Desa Sambong warga juga mengenal Husen sebagai sosok yang baik, sebab pria 28 tahun itu tidak pernah bertingkah mencurigakan. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Reaksi Orang Tua Husen Saat Tahu Anaknya Jadi Pelaku Pembunuhan Sadis
Narsidi, orang tua Husen mengaku sangat terpukul setelah mengetahui sang anak menjadi pelaku utama pembunuhan sadis yang menewaskan IH pemilik depot air di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepada awak media Narsidi mengatakan bahwa dia enggan berkomentar banyak terkait pembunuhan sadis yang dilakukan anaknya itu. “Sudah saya katakan, saya tidak mau bicara banyak, takutnya saya melewati batas," ungkapnya di Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jumat, 12 Mei 2023.
Meski demikian, dia tetap beranggapan bahwa Husen adalah anak yang baik dan tidak banyak tingkah. Dia juga menyampaikan, sudah 10 bulan Husen tidak pulang ke rumah. Bahkan, saat Idul Fitri sang anak tak menemui orang tuanya. Baca berita selengkapnya di sini.
4. Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan 'Makan Tumbal', Kepala Dinas Dinonaktifkan
Proyek lampu penerangan jalan atau disebut lampu pocong di Kota Medan 'makan tumbal'. Akibatnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran dinonaktifkan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Di mana proses pengerjaan proyek lampu pocong gagal itu, ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tahun 2022. Saat itu, Kepala Dinasnya adalah Syarifuddin Irsan Dongoran.
Untuk anggaran lampu pocong itu, menggunakan APBD Kota Medan, senilai Rp 25,7 miliar. Penonaktifan, Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatannya, agar fokus dalam pemeriksaan dilakukan Tim Ad-Hoc melibatkan beberapa unsur. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Brigjen Yusri Bilang Gini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri buka suara soal permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait permohonan uji materi Pasal 85 Ayat (2), yang berbunyi surat izin mengemudi (SIM) belaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Direktur Regident Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak warga negara. Namun, Yusri mengaku heran kalau masa berlaku SIM itu 5 tahun dibilang tidak ada dasar hukumnya.
“Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Baca dong Perkap (Peraturan Kepolisian) Nomor 9 Tahun 2012, sekarang diperbarui Perpol 5 tahun 2021. Haknya orang mau gugat,” kata Yusri saat dihubungi wartawan pada Jum’at, 12 Mei 2023. Baca berita selengkapnya di sini.