Lurah-Camat Diduga Terlibat Kasus Ruko Pluit, Kata KCI Soal Ibu yang Diusir dari KRL
- Istimewa
VIVA Round Up – Pemberitaan terkait ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang makan badan jalan kembali menjadi sorotan masyarakat. Terkini, muncul dugaan bahwa Lurah dan juga Camat setempat punya andil dalam pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara itu.Â
Inspektorat DKI disebut perlu turun tangan memeriksa kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tidak menampik sejatinya lurah dan camat tak bertugas menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tidak menampik sejatinya lurah dan camat tak bertugas menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara. Tanggapan Gembong itu menjadi berita terpopuler di kanal News Viva sepanjang Selasa 13 Juni 2023.
Selain itu ada berita lain yang tak kalah menarik untuk dibaca yakni mengenai respon PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI terkait dengan video ibu-ibu keluar dari KRL karena membawa anak yang rewel. PT KCI membantah jika sang ibu dan anaknya diusir dari KRL. Dia menyebutkan bahwa anak tersebut sudah ditenangkan oleh ibunya akan tetapi tak kunjung berhasil.
Tim VIVA telah merangkum sejumlah berita menarik yang masuk dalam jajaran berita Populer sepanjang Selasa 13 Juni 2023 kemarin, berikut daftarnya:Â
1. Dugaan Lurah dan Camat Terlibat Kasus Ruko Pluit 'Makan Jalan', Begini Kata Gembong PDIP
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
- VIVA/Rizki Riyan
Inspektorat DKI disebut perlu turun tangan memeriksa kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air. Pasalnya ada tudingan camat dan lurah setempat didiuga terlibat.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono tidak menampik sejatinya lurah dan camat tak bertugas menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara. Tugas tersebut harusnya dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI. Meski begitu, camat dan lurah dikatakan Gembong bisa mengawasi dan mengajak Dinas Citata memeriksa dugaan pelanggaran. Selengkapnya baca di sini.