Firli Bahuri Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gibran Bisa Maju Cawapres, Putusan MK Aneh
- VIVA.co.id
Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch mengatakan kalau Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli menjadi tersangka.Â
Berita tersebut menjadi paling banyak dibaca di kanal News VIVA, pada Selasa 17 Oktober 2023. Selain itu ada berita soal putra tunggal Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini bisa bebas melenggang maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.Â
Simak 5 berita terpopuler di kanal News, Selasa 17 Oktober 2023.
1. IPW: Penetapan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Tinggal Tunggu Waktu
Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan kalau Polda Metro Jaya akan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baca berita selengkapnya di sini.
2. Gibran Bisa Maju Cawapres Usai Putusan MK, Kaesang Beri Tanggapan Tak Terduga
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat dengan usia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Baca berita selengkapnya di sini.
3. Sahroni: Selamat Mas Gibran, Semoga Jadi Cawapres
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendoakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. Hal ini disampaikan Sahroni usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Baca berita selengkapnya di sini.
4. 5 Fakta Wanita Cimahi Disekap dan Diperkosa di Apartemen Jakarta Utara
Seorang wanita berisial TN (20) disekap dan diperkosan oleh Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) disebuah apartemen di Jakarta Utara. Baca berita selengkapnya di sini.
5. Cawapres Bisa dari Kepala Daerah, Saldi Isra: Aneh yang Luar Biasa
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat capres cawapres dengan pengalaman dari kepala daerah menuai polemik. Ada pengakuan menarik dari hakim konstitusi Saldi Isra yang merasa aneh dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Baca berita selengkapnya di sini.