5 Fakta tentang Jasa Raharja, Kerap Dikira Perusahaan Tol

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding
Sumber :
  • VIVA/Hadi Suprapto

VIVA – Musim mudik tiba. Beberapa perusahaan pemangku kepentingan, terutama Badan Usaha Milik Negara, sudah menyiapkan mudik ini. Semua bekerja agar masyarakat bisa berlebaran di kampung halaman. Berkumpul bersama keluarga.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Salah satu perusahaan yang bekerja memastikan kelancaran mudik masyarakat adalah Jasa Raharja. "Kami selalu berdoa agar semua pemudik selamat sampai tujuan," kaya Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di sela penyerahan penghargaan untuk VIVA.co.id akhir pekan lalu.

Namun, meski kerja siang malam di tengah libur panjang, ternyata banyak yang tak tahu peran Jasa Raharja ini. Berkut 5 fakta BUMN Jasa Raharja.

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

1. Bukan perusahaan tol

Dalam satu survei yang dilakukan internal perusahaan, banyak masyarakat yang mengira jika Jasa Raharja merupakan perusahaan pengelola jalan tol. Padahal faktanya jauh beda. Hanya nama saja yang mirip.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang sahamnya 100 persen dimiliki negara melalui Kementerian BUMN. Tugas utamanya adalah bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tugas ini berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Sedangkan perusahaan yang mengelola jalan tol adalah Jasa Marga. Meski sama-sama BUMN, dua perusahaan ini sangat jauh berbeda. 

2. Gotong royong

Jasa Raharja bertugas mengumpulkan premi bagi penumpang angkutan umum dan kendaraan. Besaran premi bagi penumpang mulai dari Rp60 per penumpang sekali jalan. Sedangkan pemilik kendaraan akan dibebankan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) pada saat membayar pajak tahunan. Besarannya mulai dari Rp3 ribu untuk sepeda motor di bawah 50cc hingga Rp163 ribu untuk truk besar. 

"Ini sifatnya gotong royong, jadi tidak sama," kata Amos.

Bagi korban kecelakaan akan mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Sedangkan meninggal dunia juga Rp50 juta.

3. Urus klaim cuma 1, 5 jam

Jasa Raharja telah berhasil memangkas klaim dari puluhan hari menjadi 1,5 jam. Tentunya ini harus menggunakan JRKu, aplikasi yang bisa diunduh di AppStore dan PlayStore. Ini hasil kerja sama Jasa Raharja dengan kepolisian dan BPJS.

Jika mau klaim, Anda tinggal unduh aplikasi di Android maupun Apple dan ikuti petunjuknya. "Jadi sekarang tak perlu berkas yang bertumpuk," katanya.

4. Selalu berdoa yang baik

Karena lembaga ini yang ditunjuk pemerintah sebagai penyantun kecelakaan, tentu saja Jasa Raharja selalu berdoa semua pemudik dan pengguna jalan selamat sampai tujuan.  "Kami akan memberi santunan, tapi lebih baik Anda tidak klaim santunan itu," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan

5. Mudik BUMN

Jasa Raharja sudah menjadi pelopor mudik gratis yang mengalihkan pengguna motor ke bus atau kapal. Nah, saat ini Jasa Raharja ditunjuk sebagai koordinator untuk semua program mudik gratis BUMN.

Tahun ini, program mudik gratis BUMN akan memberangkatkan 250 ribu peserta atau naik 22 persen dari tahun lalu. Progtam ini didukung 104 perusahaan BUMN. "Mudik ini tersebar dari berbagai moda transportasi," ujar Harwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya