M Nuh: Wakaf Uang Rp5-10 Ribu Bisa, Tak Mesti Tanah

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar literasi wakaf uang yang hingga kini belum banyak dikenal masyarakat Indonesia. Wakaf uang yang menjadi salah satu upaya membangun kesejahteraan rakyat ini telah dilakukan sejak 2002 silam.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan, praktik perwakafan adalah urusan luar biasa, yang semestinya disadari oleh masyarakat Indonesia.

"Kenapa kita kok pakai wakaf-wakafan, kita berwakaf, kenapa? Ada banyak alasan kenapa kita berwakaf dan terus menyuarakan dan menghidupkan perwakafan. Tentu urusan wakaf ini bukan urusan biasa, tapi luar biasa yang sudah dicontohkan Rasulullah," tutur Nuh di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Selasa malam 20 April 2021.

Potensi Wakaf RI Capai Rp 180 Triliun per Tahun, Menag Sebut Bisa untuk Bantu Entaskan Kemiskinan

Menurut Nuh, wakaf menjadi gaya hidup atau lifestyle yang dilakukan masyarakat pada zaman Nabi Muhammad dulu. Di masa kini, praktiknya pun menjadi mudah dengan tidak membatasi penggunaan tanah atau lahan sebagai media wakaf saja, namun menggunakan uang.

"Dengan hadirnya wakaf uang yang menurut fatwa MUI 2002 lalu, maka orang berwakaf itu fleksibel. Kalau dulu harus jadi orang kaya dulu karena harus berupa tanah, sekarang Rp 5 ribu, Rp 10 ribu bisa," jelasnya.

BWI: Potensi Wakaf di RI Capai Rp 180 Triliun, Baru Terealisasi Rp 2,3 Triliun

Ia menambahkan, membangun kesejahteraan rakyat tidak cukup dengan zakat, infak, dan sodaqoh yang sejauh ini dikenal di masyarakat. Namun, wakaf merupakan instrumen penting yang seringkali terlupakan, sebab praktiknya dinilai sulit.

"Saya coba terjemahkan ke gaya bahasa kekinian, wakaf itu biaya operasional yang enggak akan habis setiap saat. Zakat habis begitu dibagikan, sedekah pun demikian, operasional keumatan. Kalau wakaf sifatnya stategis (untuk) membangun peradaban. Harta wakaf tidak berkurang, justru tambah. Aset wakaf tidak boleh langsung dibagi-bagi penerima manfaat, tapi dikelola dulu," tambah Nuh.

Nuh melanjutkan, bahwa Indonesia adalah bangsa yang produktif. Pengelolaan uang lewat wakaf pun menjadi terobosan dalam memperbesar nilai aset, sehingga hasilnya dapat membengkak dan tidak akan habis untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari, bahwa terjadi peningkatan jumlah orang miskin di Indonesia akibat pandemi COVID-19. Padahal, sebelumnya sudah terjadi penurunan dan terus berkurang.

"Literasi masyarakat terhadap wakaf ini harus digalakkan karena harus ditingkatkan. Ini bagian dari upaya kita," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya