Cara Aman Bukber di Kantor Saat Pandemi COVID-19

Virus Corona COVID-19.
Sumber :
  • dw

VIVA – Buka puasa menjadi salah satu agenda yang tidak bisa lepas dari masyarakat tanah air. Termasuk melakukan buka puasa bersama dengan kolega di kantor. Namun di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini apakah aman melakukan buka puasa bersama di kantor? 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Terlebih pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan kasus COVID-19 pada klaster perkantoran. Lantas bagaimana ahli menanggapinya? 

Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR.dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, FISR menjelaskan untuk menghindari kegiatan buka bersama.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Ini mesti dihindari mau buka bersama atau makan bersama tidak dianjurkan saat pandemi seperti saat ini. Kita kan enggak tahu keadaan satu sama lain ada yang OTG oleh karena itu buka bersama tidak dianjurkan," kata dia dalam virtual conference Kalbe Klaster Perkantoran Meningkat Kembali? Apa yang harus dilakukan? Rabu 5 Mei 2021. 

Agus menjelaskan bahwa berdasarkan riset penularan pekerja termasuk di tenaga medis terjadi saat makan. Di mana ketika makan masker dilepas dan duduk berdekatan serta saling mengobrol.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Ngobrol itu terjadi penularan virus. Kalau di kantor bukanya di meja masing-masing, dan tidak perlu di satu ruangan khusus makan. Bawa makanan sendiri-sendiri karena kan sudah diatur meja kerja selama pandemi," tutur dia.

Agus bahkan menyarankan agar masyarakat untuk berbuka di rumah saja dibanding berbuka puasa di kantor.

"Makan saja di rumah, di kantor membatalkan puasa saja. Tidak boleh makan bersama di kantor karena ini terbukti menularkan virus," kata dia.

Sistem masuk perkantoran selama pandemi COVID-19 diketahui diberlakukan secara shifting. Pemerintah memberlakukan sistem keterisian kantor hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya