Bukan Makan atau Minum, Ini 4 Hal yang Batalkan Wudhu

ilustrasi berwudhu
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wudhu wajib dilakukan sebelum menjalankan ibadah salat. Karena, wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh menggunakan air mengalir.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Wudhu dilakukan dengan membaca niat terlebih dahulu, lalu dimulai dengan berkumur dan membasuh anggota tubuh lainnya seperti hidung, wajah, tangan, kepala, telingan hingga kaki.

Wudhu juga harus tetap terjaga agar sah mengerjakan salat. Karenanya, penting memahami apa saja hal yang bisa membatalkan wudhu.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Menurut pemaparan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, ada empat hal yang membatalkan wudhu.

Pertama, adalah keluar sesuatu dari lubang depan maupun lubang belakang. Sesuatu itu bisa berupa apa saja kecuali air mani.

Ambil Air Wudhu di Parit, Pria Tua di Kubu Raya Diserang Buaya Muara

"Air mani tidak membatalkan wudhu. Kalau ada keluar mani tidak batal wudhu tapi juga tidak boleh salat tapi yang lebih gede dia wajib mandi," jelas Buya Yahya.

Sesuatu yang keluar dari lubang tersebut berupa apa saja, termasuk angin.

Kedua, hilang akal. Buya Yahya menjelaskan, ada tiga martabat hilang akal yang membatalkan wudhu. Pertama gila, itu yang paling berat. Kedua pingsan, ketiga tidur. Kalau pingsan dalam keadaan apapun, batal wudhu.

"Kalau tidur batal wudhunya kecuali tidurnya orang yang dalam posisi duduk, kalau tidur telentang, miring, batal," lanjut Buya Yahya.

Ketiga, menyentuh kemaluan anak Adam dengan perut jemari dan telapak tangan. Kemaluan untuk anak laki-laki adalah seluruh batang kemaluan. Sementara perempuan adalah wilayah kemaluan sebelum ke wilayah selangkangan. Sedangkan untuk anak laki-laki, testis atau bulu tidak membatalkan wudhu.

Keempat adalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan. Buya Yahya mengatakan, syaratnya ada lima. Satu, laki-laki dan perempuan. Kalau perempuan dengan perempuan atau laki dengan laki, tidak batal wudhu.

Kedua, kulit dengan kulit. Kalau menyentuh rambut istri tidak membatalkan wudhu. Kecuali ada pembatas walaupun hanya sehelas kain tipis. Keempat, bukan mahram. Kakak, adik, bapak, ibu dan anak tidak membatalkan wudhu.

Kelima, sama-sama sampai batas membangkitkan syahwat (menginjak dewasa). Tapi, jika seorang laki-laki atau perempuan dewasa menyentuh anak-anak yang lawan jenis itu tidak membatalkan wudhu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya