Jubir COVID-19: Jangan Kemana-mana, Kita Mungkin Bawa Virus

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Puasa tahun ini harus dirasakan berbeda oleh umat muslim di dunia. Puasa Ramadhan tahun 2020 harus dijalani umat muslim di tengah pandemi COVID-19.

Ramadan, Bulan Menjaga Lisan

Dengan adanya COVID-19, ibadah yang biasa dilakukan seperti tarawih berjamaah di masjid, itikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan hingga kegiatan seperti Sahun On The Road terpaksa harus ditiadakan. Masyarakat diminta menjalankan kegiatan seperti ibadah Ramadhan di rumah.

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan, tetap tinggal di rumah dan menjalankan ibadah Ramadhan di rumah adalah jawaban terbaik mencegah penularan COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Puasa tahun ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19. Umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan bersama keluarga di rumah," kata dia dalam konferensi pers di BNPB Jakarta Timur, Jumat 24 April 2020.

Menjalankan ibadah Ramadhan di rumah tahun ini, karena di luar rumah seseorang tidak pernah tahu siapa yang membawa virus. Sebab, banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa dibedakan tanpa pemeriksaan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Jangan bepergian," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Yuri juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman tahun ini. Karena sepanjang perjalanan menuju kampung halaman seseorang memiliki kemungkinan bertemu atau tidak sengaja berkontak dekat dengan orang tanpa gejala atau orang dengab gejala ringan di sepanjang perjalanan mudik.

"Bahkan mungkin kita sendiri yang membawa virus tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang kita dapatkan karena kita berasal dari daerah yang terjangkit COVID-19, ini akan berpotensi menulari keluarga di kampung," jelas Yuri.  

Dia menjelaskan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25  tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 2020 yang mulai berlaku hari ini, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan ini, berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah PSBB, peraturan ini berlaku untuk semua transportasi. Mulai dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api khususnya untuk kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor dan angkutan umum yang membawa penumpang seperti bus, angkutan kota, pesawat, kapal angkut sungai dan penyebaramgan.

"Jadi tetaplah tinggal di rumah karena ini pilihan yang terbaik," kata Yuri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya