Pastikan Harga Bahan Pangan Stabil Saat Ramadhan, Ini Langkah Kemendag

Aktivitas pedagang dan konsumen di pasar tradisional sayur dan rempah-rempah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pemerintah menjamin bahan pokok selama Ramadhan hingga Idul Fitri di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19 dalam kondisi aman memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasokan sejumlah komoditas seperti gula, minyak goreng, telur, daging ayam, tepung, bawang putih, hingga bawang merah dipastikan aman agar harganya stabil dan tetap terjangkau,

img_title Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, sejumlah upaya pun telah dilakukan pihaknya untuk memastikan hal itu. Salah satunya melalui regulasi dan deregulasi kebijakan, antara lain menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020, yaitu membebaskan izin impor (Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor) untuk impor bawang putih dan bawang bombay.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pembebasan izin dilakukan sementara sampai 31 Mei 2020 demi menjaga ketersediaan pasokan bawang putih dan bawang bombay. Khususnya yang berasal dari impor selama kondisi darurat COVID-19 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020.

img_title Paviliun Indonesia Raih 14 Kontrak Ekspor Senilai Rp 54,5 Miliar di Food and Hospitality Asia 2026

Kemudian meurut Agus, pihaknya juga telah menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, dan menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih. Serta, realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.

"Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, pemerintah meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi,"ujar Agus dikutip dari keterangannya, Rabu 29 April 2020.

img_title Kemendag Gandeng Tokopedia-TikTok Shop Latih Perempuan Pelaku Usaha Lindung Kekayaan Intelektual

Agus menjelaskan, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Presiden Jokowi pada September dan Desember 2019 lalu. Pihaknya diamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04 persen dari ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemendag juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

“Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden RI,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut