MUI Desak Polisi Tangkap Penjual Daging Sapi Palsu Jelang idul Fitri

Pemusnahan daging celeng atau babi hutan.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kerap terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan. Seperti halnya, kasus yang berhasil terungkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

Maka, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya daging babi yang dikesankan sebagai daging sapi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen muslim yang mengharamkan daging babi," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. 

img_title Jabar Raih Peringkat Pertama di Indonesia Muslim Travel Index 2026

Lukmanul Hakim mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang. Menurut dia, masalah utama ini karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," ucapnya. 

img_title Sudaryono Geram Melihat Tingkah Korwil SPPG Purwakarta karena Cambuk Anggotanya: Parah Sekali

Ditegaskan, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, utamanya jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Menurut Lukmanul Hakim, peredaran daging nonhalal sejatinya sudah diatur sedemikian rupa, dan jalur distribusinya juga berbeda dengan jalur distribusi daging halal. Untuk itu, ia mengingatkan agar tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri. 

"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tegas Lukmanul. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya. Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI. 

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut