Pelaku Pembuat 63 Ton Daging Sapi Palsu dari Babi Diciduk Polisi

Ilustrasi daging di pasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pedagang daging babi yang menyulapnya menjadi daging sapi palsu di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diciduk aparat kepolisian. Ternyata, pelaku sudah mengedarkan 63 ton daging celeng di wilayah Bandung Raya.

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik

Bupati Bandung, Dadang M Naser tidak mau disebut kecolongan dengan adanya pedagang yang menjual daging babi yang disulap menjadi daging sapi di daerahnya. Justru, kata Dadang, ini sebuah kewaspadaan dari kepolisian. Beruntung, sebelum beredar banyak pelaku sudah tertangkap.

"Peredaran di Bandung Raya, mereka mengaku 63 ton per tahun ini. Jadi, pergerakannya bukan sejak menghadapi Ramadhan saja," kata Dadang seperti dikutip dari tvOne pada Rabu, 13 Mei 2020.

Warung Jual Daging Babi, Negara Tidak Pernah Dijajah, dan Arus Mudik 11 Jam dari Bekasi

Menurut dia, pihaknya bersama Polresta Bandung sudah melakukan sweeping di berbagai tempat. Nah, pihaknya memberikan informasi kepada kepolisian ada pedagang musiman.

Baca Juga: Di Tengah Wabah COVID-19, Ratusan Hewan Mati Secara Misterius di China

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

"Polisi masuk dan dites, ternyata itu daging babi yang berasal dari Solo dan pelaku diciduk empat orang," ujarnya.

Sementara Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada daging babi yang kemudian diolah, dijual menjadi daging sapi, seolah-olah daging sapi.

Adapun modus pemalsuan daging sapi menyerupai daging sapi, pelaku memberi boraks untuk merubah tekstur daging, diolah hingga warna menyerupai daging sapi, dibekukan ke dalam freezer, menjual dengan harga lebih murah.

"Pada teknisnya dengan menggunakan bahan boraks ini diolah menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Atas perbuatannya, kata dia, empat orang tersangka ini terancam 5 tahun penjara atas pelanggaran Undang-undang Peternakan Hewan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya