Khofifah Sebut Surat Izin Salat Id Berjamaah Khusus di Masjid Al Akbar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi beredarnya surat di masyarakat yang berisi tentang kebijakan membolehkan salat Idul Fitri di masjid. Kebijakan itu ditegaskan hanya khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Adapun di masjid atau lapangan lainnya yang biasa menggelar salat Idul Fitri berjamaah, Pemerintah Provinsi Jatim tetap dengan kebijakan semula selama masa pandemi Virus Corona atau COVID-19 berlangsung.

Sebelumnya, beredar foto salinan surat bernomor 452/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Surat yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, dan ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahjono itu, ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Perihal surat tertulis soal imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid. Surat itu pun Jadi heboh karena yang tersiar surat tersebut dipahami sebagai surat edaran (SE) dan dipahami sebagai surat yang ditujukan untuk umum, bukan khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. 

Khofifah pun menyampaikan klarifikasi dan menegaskan bahwa surat tersebut khusus untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

“(Surat) Ini bukan surat untuk umum, tapi surat Sekda (Sekretariat Daerah) hanya untuk Masjid Al Akbar, bukan untuk umum,” kata Khofifah dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 17 Mei 2020.

Sebetulnya, kekeliruan bermula bukan hanya dari salah pemahaman publik atas foto salinan surat tersebut. Surat ini menjadi rancu karena redaksional pada paragraf kedua surat tersebut yang isinya tidak khusus bagi Masjid Nasional Al Akbar semata, tapi terkesan untuk umum.

Pada poin surat edaran itu berbunyi,  Pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri di kawasan COVID-19 yang dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain dilaksanakan sesuai ketentuan. 

Yaitu memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, dan pengaturan shaf dengan jaga jarak (kurang-lebih) 1,5-2 meter.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya