Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya Dibatalkan Agar Tak Jadi Polemik

Sorot ghirah - Umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al-Akbar, Surabaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Surat edaran yang ditujukan kepada pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi dicabut. Surat itu terkait izin dan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Dengan pencabutan surat tersebut, dipastikan bahwa pelaksanaan Salat Id di masjid kebanggaan warga Surabaya itu batal digelar. Pencabutan SE bernomor 452/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Heru Tjahjono itu.

Keputusan itu merupakan hasil rapat bersama dengan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Mei 2020.

Alasan Untung Cahyono Ungkit Pemilu Curang di Khutbah Id: Jamaah Pulang Mungkin Kebelet Pipis

“Dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020, sehubungan perihal imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar,” kata Heru kepada wartawan usai rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya dikutip dari VIVAnews.

Heru menegaskan, pencabutan itu pun merespons polemik yang beredar di masyarakat terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Terlebih lagi, angka kasus Corona di Jatim masih sangat tinggi, terbanyak kedua secara nasional setelah DKI Jakarta.

Untung Cahyono, Penceramah Salat Id yang Materinya Singgung Politik hingga Bikin Jemaah Bubar

“Surat itu ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Sekali lagi mohon maaf,” ujarnya.

SE tersebut resmi dicabut dengan dikeluarkannya SE kedua bernomor 451/8127/012/2020 tertanggal 18 Mei 2020. Surat itu ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Klausul pencabutan tertera di paragraf kedua. Yang menyatakan, sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan COVID-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro-kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya, maka surat Nomor 451/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal Himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Masjid Al-Akbar Surabaya, Helmy M  Noor menyatakan, pada dasarnya pihak masjid menyetujui hasil rapat bersama jajaran Pemprov Jatim tersebut. 

Kendati begitu, andaikata Salat Id tetap digelar, pihaknya siap menjalankan protokol COVID-19. Sehingga penyebaran virus itu bisa dicegah. 

“Menghindari hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat tadi, termasuk surat dari Pak Sekda, maka Masjid Al Akbar Surabaya tidak melaksanakan Salat Idul Fitri,” katanya.

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya