Buya Yahya Ungkap Cara Hitung Masa Iddah bagi Perempuan yang Bercerai

Penceramah Buya Yahya.
Sumber :
  • Istiewa

Jakarta, VIVA – Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, yang dikenal dengan istilah iddah. Masa ini menjadi bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang telah berakhir, baik karena perceraian maupun kematian suami.

img_title Buya Yahya Ungkap 3 Cara Memohon Doa Agar Hujan Turun

Buya Yahya menjelaskan bahwa masa iddah memiliki perhitungan berbeda tergantung pada sebab perpisahan. Jika perceraian karena kematian atau cerai mati maka masa iddah melihat kondisi dari sang istri, apakah sedang hamil atau tidak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau tidak punya kandungan, empat bulan sepuluh hari. Kalau punya kandungan, sampai terlahir," terang Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 29 Oktober 2025.

img_title Gak Jujur ke Istri soal Penghasilan, Dosakah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sedangkan untuk kasus perceraian, Buya Yahya menambahkan, masa iddah dihitung berdasarkan kondisi haid dan suci perempuan. Mengacu mazhab Syafi’i, masa iddah berlangsung selama tiga suci, sedangkan menurut mazhab Hanafi dihitung tiga haid.

“Pertama dicerai dalam keadaan suci. Kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci. Baru suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi, baru nanti suci ketiga,” jelasnya.

img_title Gaji Suami Gak Cukup Buat Nafkah? Buya Yahya Ungkap Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Istri

Buya Yahya menekankan bahwa perempuan tidak boleh menikah selama masa iddah belum selesai. Ia juga mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam memahami persoalan ini agar tidak melangkah dengan cara yang keliru.

"Artinya harus menemui tiga kali haid. Baru haid yang ketiga, itulah dia boleh menikah lagi. Intinya dalam hal ini jangan buru-buru. Kalau yang kurang jelas, nanti Anda tanya kepada ustaz di tempat Anda supaya tidak melangkah dengan cara yang salah," ujar Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya berpesan agar perempuan bersabar hingga masa iddah benar-benar selesai. Ulama karismatik kembali menekankan bahwa selama perempuan dalam masa iddah tidak boleh melangsungkan pernikahan.

“Selagi belum selesai masa iddah Anda, maka Anda tidak boleh menikah. Tunggu dulu, sabar sesaat sampai Anda masuk haid berikutnya, haid yang ketiga. Maka saat itu berarti Anda sudah boleh. Sudah terbebas daripada suami yang pertama. Anda boleh menikah dengan dengan laki-laki yang lain.” tutupnya. 

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya

Bukan Sekadar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Menjadi Santri Menurut Buya Yahya

Buya Yahya mengungkap keutamaan menjadi santri, mulai dari pahala menuntut ilmu hingga pentingnya adab kepada guru dan orang tua demi keberkahan hidup.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut