Buya Yahya Ungkap Cara Hitung Masa Iddah bagi Perempuan yang Bercerai
- Istiewa
Jakarta, VIVA – Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya, yang dikenal dengan istilah iddah. Masa ini menjadi bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang telah berakhir, baik karena perceraian maupun kematian suami.
Buya Yahya menjelaskan bahwa masa iddah memiliki perhitungan berbeda tergantung pada sebab perpisahan. Jika perceraian karena kematian atau cerai mati maka masa iddah melihat kondisi dari sang istri, apakah sedang hamil atau tidak.
“Kalau tidak punya kandungan, empat bulan sepuluh hari. Kalau punya kandungan, sampai terlahir," terang Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Sedangkan untuk kasus perceraian, Buya Yahya menambahkan, masa iddah dihitung berdasarkan kondisi haid dan suci perempuan. Mengacu mazhab Syafi’i, masa iddah berlangsung selama tiga suci, sedangkan menurut mazhab Hanafi dihitung tiga haid.
“Pertama dicerai dalam keadaan suci. Kemudian haid, maka dihitung satu suci. Setelah haid, suci. Baru suci kedua. Setelah suci kedua, haid lagi, baru nanti suci ketiga,” jelasnya.
Buya Yahya menekankan bahwa perempuan tidak boleh menikah selama masa iddah belum selesai. Ia juga mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam memahami persoalan ini agar tidak melangkah dengan cara yang keliru.
"Artinya harus menemui tiga kali haid. Baru haid yang ketiga, itulah dia boleh menikah lagi. Intinya dalam hal ini jangan buru-buru. Kalau yang kurang jelas, nanti Anda tanya kepada ustaz di tempat Anda supaya tidak melangkah dengan cara yang salah," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya berpesan agar perempuan bersabar hingga masa iddah benar-benar selesai. Ulama karismatik kembali menekankan bahwa selama perempuan dalam masa iddah tidak boleh melangsungkan pernikahan.
“Selagi belum selesai masa iddah Anda, maka Anda tidak boleh menikah. Tunggu dulu, sabar sesaat sampai Anda masuk haid berikutnya, haid yang ketiga. Maka saat itu berarti Anda sudah boleh. Sudah terbebas daripada suami yang pertama. Anda boleh menikah dengan dengan laki-laki yang lain.” tutupnya.