Uang Istri dari Hasil Bekerja Milik Siapa? Oki Setiana Dewi Tegaskan Soal Ini

Oki Setiana Dewi
Sumber :
  • IG @okisetianadewi

VIVA – Fenomena istri bekerja untuk turut menopang ekonomi keluarga banyak terjadi di tengah dinamika kehidupan modern. Tidak sedikit perempuan yang memiliki penghasilan sendiri, bahkan dalam beberapa kasus menjadi tulang punggung keluarga. 

img_title UMKM Perempuan Daerah Bisa Tembus Pasar Lebih Luas, Ini yang Perlu Diperkuat

Kondisi ini kerap memicu perdebatan soal kewajiban finansial istri dalam rumah tangga masih sering muncul, terutama dari sudut pandang agama. Salah satu kalimat yang menjadi perselisihan adalah uang istri adalah uang istri sementara uang suami adalah uang istri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, aktris sekaligus pendakwah, Oki Setiana Dewi, memberikan penjelasan tegas mengenai posisi penghasilan perempuan dalam Islam. Ia menegaskan bahwa secara syariat, penghasilan istri sepenuhnya menjadi hak istri, tanpa kewajiban sedikit pun untuk diberikan kepada suami atau anak-anak.

img_title 10 Inovasi Perempuan Indonesia Bersiap Menarik Investor Global, Ini Sektor yang Digarap

“Kalau perempuan dia bekerja, ya 100 persen uangnya itu milik dia. Nggak ada kewajiban sama sekali untuk memberikan kepada suami atau kepada anak-anak,” ujar Ustazah Oki dikutip dari potongan video singat di YouTube @sebuahkata01 pada Selasa, 30 Desember 2025. 

Oki Setiana Dewi.

Photo :
  • Instagram @okisetianadewi

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

Oki menjelaskan, jika seorang istri dengan kerelaan hati memberikan sebagian penghasilannya untuk keluarga, maka hal tersebut tidak bisa disebut sebagai kewajiban. Dalam Islam, tindakan itu justru bernilai sedekah dan mendatangkan pahala.

“Kalau dia (perempuan) mau kasih, itu namanya sedekah,” tegasnya.

Lebih jauh, Oki mengaitkan penjelasannya dengan kisah pada zaman Rasulullah SAW. Ia mengisahkan seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Mas’ud yang memiliki istri bernama Zainab. 
Zainab kala itu memiliki harta sendiri dan berniat bersedekah. Namun, ia melihat suami dan anak-anaknya justru lebih membutuhkan.

Zainab kemudian bertanya langsung kepada Rasulullah SAW apakah ia boleh memberikan hartanya kepada suami dan anak-anaknya. Rasulullah pun menjawab dengan jelas bahwa hal tersebut diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kata Rasulullah, tentu saja boleh. Kau dapat dua pahala justru, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahmi,” tutur Oki.

Kata Oki, kisah ini menjadi landasan kuat bahwa ketika seorang istri bekerja dan memilih membantu ekonomi rumah tangga, ia sedang melakukan amal kebaikan yang bernilai ibadah. Bantuan tersebut bukanlah bentuk tanggung jawab wajib, melainkan sedekah yang mendatangkan ganjaran berlipat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut