Hukum Minum Obat Penunda Haid Supaya Puasa Ramadhan Bisa Full

Ilustrasi minum obat.
Sumber :
  • Times of India

Jakarta, VIVA – Bulan suci Ramadhan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, terutama menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Banyak muslimah yang juga berharap bisa menjalani puasa tanpa terputus dari awal hingga akhir Ramahan. Namun, secara syariat, perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

img_title Mengapa Ramadan Begitu Istimewa? Ini Keutamaan Bulan Suci yang Perlu Diketahui Umat Muslim Tanah Air

Dalam ajaran Islam, kondisi haid dan nifas merupakan keadaan yang membuat seorang perempuan mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Jika tetap berpuasa dalam kondisi tersebut, maka puasanya dianggap tidak sah. Meski demikian, kewajiban puasa tersebut tidak hilang sepenuhnya karena tetap harus diganti atau diqadha setelah Ramadhan berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan dengan tegas mengenai hal ini yang dilansir dari laman MUI Digital:

img_title Persiapan Ramadan, Ini 7 Doa Menjelang Puasa yang Bisa Diamalkan agar Hati Lebih Tenang

“Para ulama telah bersepakat (ijmak) atas haramnya puasa bagi perempuan haid dan nifas, serta bahwa puasanya tidak sah. Para ulama juga telah bersepakat tentang wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas keduanya. Ijmak dalam hal ini dinukil oleh Imam at-Tirmidzi, Ibn al-Mundzir, Ibn Jarir, kalangan Syafi’iyyah, dan selainnya.” (Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 354)

Karena adanya kewajiban mengganti puasa di luar bulan Ramadan inilah, sebagian perempuan kemudian mencari cara agar tetap bisa menjalani puasa sebulan penuh. Salah satu cara yang cukup sering dilakukan adalah dengan mengonsumsi obat atau pil penunda haid.

img_title Resep Minuman Detox Selama Ramadan ala dr Zaidul Akbar, Cukup Pakai 3 Bahan!

Secara medis, obat penunda haid memang dikenal dapat mengatur atau menunda siklus menstruasi untuk sementara waktu. Namun, muncul pertanyaan, apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam literatur fiqih, khususnya dalam mazhab Syafi’i, penggunaan obat untuk menunda atau mengatur haid pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut tidak menimbulkan masalah dari sisi kesehatan maupun syariat.
Di antaranya adalah obat tersebut tidak membahayakan tubuh, tidak merusak organ reproduksi, serta tidak menimbulkan dampak buruk dalam jangka panjang, seperti mengganggu kesuburan atau kesehatan perempuan.

Syekh Abdurrahman bin Ziyad az-Zabidi asy-Syafi’i juga menjelaskan hal ini dalam kumpulan fatwanya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut