Tradisi Selamatan Sebelum Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam?

Ilustrasi ibadah haji.
Sumber :
  • MCH 2023

Jakarta, VIVA – Menjelang datangnya musim haji, umat Islam di berbagai daerah mulai bersiap menyambut momen sakral tersebut. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat, baik secara finansial maupun kesehatan, perjalanan menuju Tanah Suci menjadi panggilan spiritual yang dinanti. 

img_title Utang Orang yang Meninggal Siapa yang Wajib Melunasi? Ini Hukumnya dalam Islam

Di Indonesia, tradisi selamatan atau tasyakuran sebelum keberangkatan haji menjadi fenomena yang lazim ditemui dan telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tradisi ini dikenal luas dengan sebutan walimah safar. Hampir di setiap daerah di Nusantara, praktik ini dilakukan meskipun dengan nama dan bentuk yang beragam. 

img_title Pengelolaan Dana Haji Kian Menantang, BPKH: Perencanaan Penting Sejak Usia Muda

Pada umumnya, kegiatan tersebut diisi dengan doa bersama, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta jamuan makan sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur.

Dalam literatur fikih, istilah walimah safar memang tidak banyak disebutkan secara eksplisit. Namun, terdapat istilah yang memiliki kedekatan makna, yakni naqi’ah. Dalam tradisi Islam klasik, naqi’ah merujuk pada jamuan makan yang diadakan untuk menyambut kepulangan seorang musafir dari perjalanan jauh, termasuk setelah menunaikan ibadah haji. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh orang yang baru pulang maupun oleh masyarakat yang menyambutnya.

img_title Teken SEB Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Soroti Antrean Keberangkatan Jemaah

Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menyampaikan:

“Disunahkan melangsungkan naqi’ah, yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri, atau orang lain untuk menyambut kedatangan musafir.”

Pendapat ini diperkuat oleh hadis riwayat Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW setibanya di Madinah setelah perjalanan, beliau menyembelih unta atau sapi (HR Al-Bukhari). 

Praktik tersebut menunjukkan adanya anjuran untuk mengadakan jamuan sebagai bentuk rasa syukur atas keselamatan selama perjalanan.

Lalu, bagaimana hukum selamatan sebelum keberangkatan haji? 

Dalam kajian fikih, praktik ini dapat dianalogikan dengan naqi’ah, meskipun dilakukan sebelum perjalanan dimulai. Hal ini karena esensi dari kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalamnya terkandung nilai-nilai positif seperti mempererat silaturahmi, berbagi melalui sedekah, serta memanjatkan doa agar perjalanan ibadah berjalan lancar.

Terdapat kaidah penting dalam Islam yang menyatakan al-‘ibratu bil musamma la bil ismi, yang berarti penilaian suatu amalan didasarkan pada substansi, bukan pada istilah atau namanya. Dengan demikian, meskipun istilah walimah safar tidak dikenal secara spesifik pada masa Rasulullah SAW, praktiknya tetap dapat diterima selama tidak menyimpang dari syariat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut