Buya Yahya Luruskan Mitos Orang Baru Pulang Haji Harus Diam di Rumah 40 Hari, Benarkah Ada Larangannya?

Buya Yahya
Sumber :
  • Instagram @buyayahya_albahjah

Jakarta, VIVA – Setiap musim haji usai, berbagai tradisi dan kepercayaan yang berkembang di masyarakat kembali menjadi perbincangan. Salah satu yang paling sering terdengar adalah anggapan bahwa seseorang yang baru pulang dari Tanah Suci tidak boleh bepergian dan harus tetap berada di rumah selama 40 hari.

img_title Ternyata Istigfar Bisa Jadi Jalan Datangnya Rezeki? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam sebuah kajian, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai kebiasaan yang sudah lama berkembang tersebut. Menurutnya, tidak ada larangan syariat yang mengharuskan jamaah haji berdiam diri di rumah selama 40 hari setelah kembali dari Makkah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Orang yang pulang dari ibadah haji tidak harus dipingit lalu tidak boleh keluar. Boleh. Tidak ada larangan yang demikian itu," jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Aal Bahjah TV pada Jumat, 5 Juni 2026. 

img_title Eks Menag Yaqut Titip Uang USD 1 Juta ke Stafsus Buat Sogok Pansus Haji DPR

Buya Yahya menjelaskan bahwa tradisi tersebut kemungkinan muncul karena kondisi masyarakat zaman dahulu yang sangat berbeda dengan sekarang.

Pada masa lalu, perjalanan haji merupakan sesuatu yang langka dan membutuhkan waktu sangat panjang. Ketika seseorang pulang dari Tanah Suci, banyak kerabat dan tetangga yang ingin datang bersilaturahmi, meminta doa, atau sekadar mengucapkan selamat.

img_title Buya Yahya Ungkap Jenis Mimpi dalam Islam dan Artinya

Karena belum ada telepon maupun media komunikasi modern, jamaah haji dianjurkan tetap berada di rumah untuk memudahkan tamu yang datang dari jauh.

"Jangan sampai dia datang dari jauh-jauh ternyata kita tidak ada. Sehingga menjadi sebuah kebiasaan, ayo selama beberapa hari jangan ke mana-mana dulu," ujar Buya.

Menurutnya, alasan tersebut lebih bersifat sosial dan budaya, bukan ketentuan agama yang wajib dipatuhi.

Di era sekarang, komunikasi jauh lebih mudah dilakukan. Seseorang bisa menghubungi terlebih dahulu sebelum berkunjung sehingga tidak perlu lagi ada anggapan bahwa jamaah haji wajib menetap di rumah selama puluhan hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jamaah yang baru pulang haji tetap boleh bekerja, bepergian, atau menjalankan aktivitas seperti biasa.

"Boleh Anda pergi ke mana saja. Bukan sebuah larangan sehingga nanti alasan tidak kerja lagi," katanya.

Ilustrasi jemaah calon haji

Pemerintah Usul Biaya Haji Naik 10-15% di 2027, Capai Rp107 Juta

Pemerintah menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut