3 Syarat Pendakwah hingga Harga Mobil Bekas Terjun Bebas

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Banyak berita menarik yang disimak pembaca VIVA.co.id pada Senin 25 November 2019. Yang pertama adalah soal tiga syarat yang diajukan untuk pendakwah oleh Majelis Ulama Indonesia.

Terpopuler: Timnas Indonesia Bekuk Australia, Rangking FIFA di Atas 8 Negara Eropa

Kemudian, ada berita soal komentar jahat pasca tewasnya aktris Korea Selatan, Goo Hara. Berita terpopuler ketiga, yakni tentang harga mobil bekas merek Eropa yang terjun bebas.

Selain tiga berita terpopuler, ada dua kabar lain yang tidak kalah menarik untuk disimak. Berikut daftar lengkapnya, dirangkum dalam Round Up:

Terpopuler: Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov, Ivar Jenner Sebut Qatar Badut

1. MUI Terapkan 3 Syarat untuk Pendakwah

Majelis Ulama Indonesia mencantumkan syarat bagi para pendakwah jika ingin mendapatkan sertifikat standardisasi. Syarat itu ditetapkan pada tiga butir ketentuan yang disampaikan secara lisan.

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Apa syaratnya? Simak di tautan ini.

2. Goo Hara Meninggal, Asosiasi Manajemen Hiburan: Stop Komentar Jahat

Goo Hara.

Meninggalnya penyanyi cantik Goo Hara, membuat banyak pihak terkejut. Goo Hara ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Minggu 24 November 2019.

Asosiasi Manajemen Hiburan di Korsel meminta masyarakat untuk setop berkomentar jahat. Apa hubungannya? Simak di tautan ini.

3. Sedihnya Punya Mobil Ini, Ditawar Pedagang Setengah dari Harga Baru

Chevrolet Spin bekas.Nasib mobil merek Amerika Serikat dan Eropa kurang beruntung di Tanah Air. Meski dilihat sebagai kendaraan mewah, namun ketika sudah masuk ke pasar mobil bekas, nilainya langsung merosot.

Seberapa parah penurunan harganya? Temukan jawabannya di tautan ini.

4. Delapan Tips dan Trik WhatsApp Ini Belum Banyak Dicoba

Fitur Terbaru WhatsAppKebanyakan, pengguna aplikasi WhatsApp hanya tahu fitur-fitur dasarnya saja. Padahal, ada banyak fitur yang tersembunyi lho. Apa saja? Jawabannya ada di tautan ini.

5. Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM

Menteri Kesehatan dr Terawan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.

Apa tujuannya? Simak penjelasan Menkes di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya