- VIVAnews/Gestina.R
VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan surat teguran terhadap sejumlah tayangan infotaintment. Teguran ini dilayangkan karena video mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari tetap ditayangkan meski sudah dilarang.
"Kemarin kita layangkan surat teguran ke tayangan-tayangan infotainment itu," kata Ketua KPI, Dadang Rahmad, saat dihubungi, Sabtu 12 Juni 2010.
Tayangan-tayangan yang mendapat teguran adalah I Gosip Pagi (Trans 7), Obsesi (Global TV), Go Spot (RCTI), dan Kiss Plus (Indosiar).
Untuk program Go Spot ditegur karena menampilkan anak Cut Tari saat ibunya diwawancara terkait video yang beredar. Sedangkan untuk Kiss Plus, meski cuplikan video ditampilkan sebelum adanya larangan, namun tayangan itu dinilai parah karena menampilkan potongan video porno itu.
Sebelummya, Dadang menjelaskan, pelarangan penayangan adegan video seks itu tidak dimaksudkan sebagai pelarangan informasi. Informasi tetap dapat disampaikan tanpa harus menayangkan adegan mesum yang ada di dalam video tersebut.
"Selama informasi dikemas dalam bentuk berita yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada," kata Dadang dalam konferensi pers di Kantor KPI, 9 Juni 2010. "Yang menampilkan video itu yang kami larang."