- Beno Junianto/VIVAnews
VIVAnews - Mantan vokalis Kerispatih, Sammy, dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin 17 Juni 2010.
Dalam tuntutan itu, jaksa menjelaskan tiga hal yang memberatkan Sammy dalam kasus ini.
Pertama, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika.
Kedua, bahwa sebagai idola, seharusnya Sammy bisa menjadi panutan masyarakat dan remaja. Ketiga, Sammy pernah menjadi duta untuk mensosialisasikan anti narkoba, namun ia malah melanggar.
Atas ketiga hal tersebut, JPU mengajukan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara untuk Sammy dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1M subsider 6 bulan penjara.
Saat ditanya Hakim Ketua, Syarifudin tentang pengajuan tuntutan tersebut, Sammy hanya menjawab," Saya akan menyerahkan semuanya pada kuasa hukum saya Ida Rumindang," ujarnya di Pengadilan Negeri Pusat, 17 Juni 2010.
Kuasa hukum Sammy rencananya akan menyerahkan nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu ke depan.