- Surabaya Post/Akbar Insani
VIVAnews - Mabes Polri memutuskan tidak menahan artis Luna Maya dan Cut Tari yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus beredarnya video porno. Polri menganggap keduanya dinilai bisa diajak kerjasama dengan baik.
"Sampai saat ini mereka tidak ditahan karena kooperatif," kata Direktur Keamanan dan Trannasional Polri, Brigadir Jenderal Saut Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010.
Penyampaian status tersangka ini satu hari setelah Cut Tari dan Luna Maya meminta maaf kepada publik. Mereka merasa telah meresahkan masyarakat dengan beredarnya video itu.
Mereka menyampaikan maafnya dengan linangan air mata di lokasi terpisah. Menurut Hotman Paris Hutapea, penetapan tersangka itu tiga hari sebelum dirinya ditunjuk Cut Tari menjadi pengacara.
"Dia (Cut Tari) sudah jadi tersangka sejak tiga hari sebelum dia menunjuk saya. Makanya dia menunjuk saya sebagai pengacara," kata Hotman saat dihubungi VIVAnews, Jumat 9 Juli 2010.
Cut Tari memilih Hotman sebagai pengacaranya pada Senin, 5 Juli lalu. Bila penetapan tersangka 3 hari sebelum menunjuk Hotma sebagai kuasa hukum, maka penetapan sejak 2 Juli.
Kedua artis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu bulan menjalani pemeriksaan. Kasus ini diselidiki mulai awal Juni lalu.
Sebelumnya, Polri telah terlebih dahulu menetapkan Ariel yang diduga menjadi pemeran pria dalam video porno itu. Ariel saat ini telah ditahan di Badan Reserse dan Kriminal Polri.