Pakar Hukum Pidana Bicara Soal Kasus Ariel

Cut Tari Usai Diperiksa Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Dari ketiga artis yang terjerat kasus skandal video seks, baru Cut Tari yang berani mengemukakan pengakuannya di depan media. Sementara, Ariel dan Luna Maya masih bungkam dan belum bersedia mengaku sebagai pelaku video mesum tersebut.

Pakar hukum pidana Rudy Satrio mengungkapkan, pengakuan Cut Tari di satu sisi memang bisa meringankan, namun bisa juga tidak akan memberi pengaruh apapun. "Semuanya tergantung hakim di pengadilan," kata Rudy yang dihubungi lewat telepon, 13 Juli 2010.

Menurut Rudy, Cut Tari dan Luna sebenarnya bisa bebas dari jeratan pasal 282 UU Pornografi, karena dari salah satu pihak tidak ada niat untuk menyebarkan atau mempertontonkan adegan intim dalam video tersebut.

Panglima TNI Puji Prajurit TNI yang Berhasil Terjunkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Perang Gaza

Dengan kata lain, video tersebut bisa saja sebagai hasil curian yang kemudian diedarkan. Untuk itu, Tari maupun Luna tidak bisa ditindak pidana.

Dalam persidangan nanti, menurut dia, masing-masing pihak kemungkinan bisa saling diposisikan menjadi saksi dan terdakwa atau sebaliknya. "Bisa jadi disilang seperti itu, walaupun cara itu  sebenarnya nggak bener juga," ujarnya. (umi)

Jalan tol Bocimi ruas Cigombong-Cibadak siap difungsikan mulai hari ini

PUPR: Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Siap Difungsikan Mulai Hari Ini

Kementerian PUPR memastikan bahwa Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak dapat difungsikan mulai hari ini, 11 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024