- Surabaya Post/Akbar Insani
VIVAnews - Markas Besar Polri tiba-tiba mengklarifikasi status Luna Maya, yang dikabarkan telah ditahan. Bersama Ariel "Peterpan" dan Cut Tari, Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran video adegan seks.
"Sebenarnya tidak ditahan, hanya diamankan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2010.
Ini berbeda dengan pernyataan Marwoto sebelumnya yang mengatakan bahwa kekasih Nazriel "Ariel" Irham itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Pernyataan Marwoto itu bisa dibaca di sini.
"Kalau ditahan kan di tahanan atau di ruangan khusus. Kalau diamankan belum tentu. Dia juga boleh bolak-balik ke rumah," Marwoto meralat.
Menurut Marwoto, penyidik menilai yang paling penting sekarang adalah mengawasi Luna Maya secara intensif saat berada di luar Mabes Polri. "Namanya juga diamankan, yang penting dari petugas kita ada yang memonitor atau mengawasi," kata Marwoto, lagi.
Luna dinilai perlu diamankan karena polisi masih memerlukan pemeriksaan lanjutan. Hal itu, karena saat ini sudah ada banyak pengunggah yang diketahui identitasnya. "Kami tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri saja. Para pengunggah itu akan segera ditangkap," ujar Marwoto.
Soal apakah Luna Maya dinilai tidak kooperatif terhadap penyidik dengan terus menyangkal keterlibatannya, polisi kata Marwoto tidak ambil pusing. "Yang penting, kami mencari alat bukti yang ada." (kd)