- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mabes Polri telah mengirim berkas Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' ke Kejaksaan.
"Hari ini sudah dikirim kejaksaan. Dalam waktu dua minggu ini mereka akan meneliti kasus tersebut," kata Kabid Penum Mabes Polri, Marwoto Soeto, saat ditemui di kantornya, Rabu, 21 Juli 2010.
Kita juga terus koordinasi, biar nanti tidak perlu bolak balik karena ada yang kurang. Semoga sekali kirim langsung selesai," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Marwoto Soeto saat ditemui di kantornya, Rabu, 21 Juli 2010.
Tahap kedua, Marwoto menambahkan, baru dikirim tersangka dengan barang bukti.
Mengenai kapan sidang akan dilaksanakan, Marwoto mengatakan, "Setelah tahap pertama. Jadi, minimal setelah dua minggu."
Rencananya sidang akan digelar di PN Jakpus. "Sebenarnya tergantung TKP. Tapi kemungkinan di PN Pusat," kata dia.
Mengenai penolakan atas pengajuan penangguhan yang dilakukan pihak Ariel, Marwoto beralasan karena tersangka masih dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kalau penangguhan enggak mungkin, karena masih dibutuhkan untuk proses penyidikan. Lagipula kan masa 20 hari sudah habis, jadi kami perpanjang. Kalau perpanjang itu maksimal 40 hari. Dia ditahan udah 29 hari jadi masih ada sisa satu bulan lagi," ujar marwoto.
Mengenai isyu yang beredar bahwa masih ada 23 video mesum lainnya terdapat di komputer Ariel, Marwoto enggan berkomentar. "Itu juga nggak tahu. Saya tidak tahu."
Begiu juga soal kabar adanya foto bugil Sandra Dewi, Marwoto mengatakan, "Kalau soal itu, enggak mau kasih informasi. Kalau pun memang benar, saya enggak akan ngomong," tuturnya.