Adjie Notonegoro Terancam Jadi Tersangka Lagi

Adjie Notonegoro
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVAnews

VIVAnews - Setelah sempat mendekam di penjara, desainer kondang Adjie Notonegoro, kini harus berurusan lagi dengan aparat kepolisian, terkait laporan model Dewi Cinta untuk kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 100 juta yang dilakukan oleh Adjie.

"Penyidik mengatakan berkasnya masih P-19 dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi, supaya bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ujar Gatot Muniarji, pengacara Dewi, usai bertemu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis 27 Januari 2011.

Laporan tersebut dilakukan karena wanita bernama lengkap Dewi Agustina ini merasa sudah cukup sabar untuk meminta Adjie melunasi utangnya. Namun, kesabaran itu sudah habis, dengan sikap Adjie yang ia anggap tidak juga memiliki itikad baik.

"Saya sudah beberapa kali menghubungi Adjie untuk menanyakan kapan pelunasan utang. Namun tidak juga digubris," kata Dewi dengan nada kesal.

Dewi menambahkan, sebelumnya ia pernah beberapa kali dihubungi oleh adik Adjie yang berjanji mau melunasi pinjamannya dengan cara transfer uang ke rekening pribadinya. Namun, lagi-lagi itu hanya janji semata.

"Kesabaran saya sudah habis. Saya pikir setelah keluar penjara, Mas Adjie mau menyelesaikan persoalannya dengan saya. Kenyataannya sudah sebulan bebas, dia tidak pernah menghubungi saya sekalipun," tutur wanita yang akan mengeluarkan album solonya itu.

Menurutnya, tidak adanya itikad baik dari Adjie membuat dirinya geram dan memilih untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. "Kalau mau damai sudah terlambat. Apalagi Mas Adjie pernah janji mau mengembalikan pinjamannya sebesar Rp 150 juta. Tapi nyatanya Rp 100 juta saja nggak bisa dikembalikan, apalagi Rp 150 juta," katanya.

Seperti diketahui, Dewi pernah meminjamkan uang Rp 100 juta, setahun lalu saat Adjie baru keluar penjara karena kasus yang sama. Adjie meminjam uang dengan alasan untuk modal buat seragam sebuah maskapai penerbangan.

Mengingat tidak adanya kejelasan waktu kapan uang yang dipinjam oleh Adjie akan dikembalikan, membuat Dewi memilih melaporkan perancang busana itu ke Polda Metro Jaya, 26 Juli 2010 silam, dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 terkait penggelapan. Dimana ancamannya di atas lima tahun. (sj)

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024