Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Ariel di ruang tunggu PN Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews -- Persidangan kasus video porno yang menjerat Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan memasuki babak akhir. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat membacakan vonisnya.

Wajah Ariel nampak tegang ketika mendengarkan pertimbangan hakim.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat pornografi," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Senin 31 Januari  2011.

"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan." Ariel juga didenda Rp250 juta.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.

Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada Reza alias Redjoy untuk menyebarkan video itu.

"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati dan sembrono  menyimpan rekaman video, apalagi video itu ada di eksternal hard  disk."

Pagi Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ariel juga dinilai tak hati-hati, dengan ringan dan tak  sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video  mesumnya itu di hard disk.

Majelis tak sependapat dengan pembelaan penguasa hukum yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah persoalan pribadi yang dilindungi hukum.

Namun, majelis sependapat penasehat hukum, tentang beredarnya tidak lepas bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi. " Seharusnya konten pronografi diblokir seperti halnya di negara lain."

Putusan Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun bui dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Kekasih Luna Maya itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia

Baca Juga:

Perawatan Kecantikan Paling Menjijikkan
Satu Pemain Tambahan Hadir di TC U-23
Daftar 8.000 Pejabat Negara yang Naik Gaji
LAPAN: Crop Circle Magelang Bukan Dibuat UFO

(Foto Ilustrasi) Antrean pengguna KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

DKI Jakarta adalah kota dengan biaya hidup termahal. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai konsumsi rata-rata rumah tangga per bulan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024