Ariel 3,5 Tahun, Penyebar Video 2 Tahun Bui

Tersangka pengunggah video asusila, Reza Rizaldy alias Redjoy alias RJ
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Redjoy yang diduga merupakan penyebar video seks Ariel 'Peterpan', hari ini turut divonis di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 31 Januari 2011. Majelis hakim menghukum Redjoy divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Redjoy dianggap sudah meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di Internet. Dia diyakini merupakan orang yang pertama kali mengunggah video seks Ariel ke Internet.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Yang menarik, meski dinyatakan terbukti menyebarkannya, vonis Redjoy lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan untuk Ariel. Vokalis 'Peterpan' ini dihukum 3,5 tahun penjara.

Usai sidang, soal vonisnya ini Redjoy berkomentar singkat, "Ya alhamdulilah saja dan bersyukur. Untuk banding belum tahu karena mau diobrolin dulu," ucapnya di Pengadilan Negeri Bandung.

Siapa Redjoy bisa dibaca di sini. (umi)

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024