Pakai Shabu, Yoyo Padi Salah Doa

Grup Band Padi
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAnews - Drummer kelompok musik Padi yang ditangkap polisi karena menggunakan narkoba, Surendro Prasetyo, terlihat gugup saat dijumpai wartawan di kantor Bareskrim Unit II Mabes Polri di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.   

Saat ditanya wartawan tentang penangkapan dirinya, pria yang akrab disapa Yoyo itu lebih banyak bergumam sambil berpikir sebelum menjawab. "Eee, saya minta maaf kalau masih ada kabar yang simpang siur," kata Yoyo, Minggu 27 Februari 2011. 

Ketika ditanya apakah barang bukti berupa shabu seberat setengah gram yang disita polisi memang milik dirinya, Yoyo menolak menjawab. "Sampai penyelidikan masih berlangsung, saya masih belum bisa banyak komentar. Tunggu saja nanti, ya," kata Yoyo.  

Selanjutnya, Yoyo mengatakan bahwa dirinya akan bertindak kooperatif kepada polisi. Polisi sendiri mengatakan bahwa Yoyo sudah lama mengkonsumsi narkoba, yakni sejak 10 tahun lalu.

Awalnya musisi kelahiran Surabaya, 29 November 1975, itu menggunakan narkoba jenis heroin. Namun sejak 5 bulan lalu Yoyo beralih ke shabu. 

Menurut Kepala Unit II Satuan Narkoba, Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Siswandi Adiwinoto, Yoyo sempat mengatakan kepada dirinya bahwa ia mengkonsumsi shabu gara-gara salah dalam berdoa.

"Waktu itu Yoyo berdoa: 'Ya Allah, berhentikan saya dari mengkonsumsi heroin'," kata Siswandi. Ternyata, doa Yoyo memang dikabulkan. Yoyo insaf dari menggunakan heroin, tapi sayang, ia mulai memakai shabu.

Harusnya, Siswandi melanjutkan, Yoyo berdoa kepada Tuhan agar dirinya bisa berhenti dari mengkonsumsi narkoba. "Saya salah doa," kata Yoyo, seperti ditirukan oleh Siswandi.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024