Sebelum Digugat, Syahrini Kena Somasi 2 Kali

Syahrini
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Di tengah karirnya yang sedang menanjak, Syahrini tersandung masalah terkait kontrak manggung yang telah disepakati pihaknya denganĀ  Blue Ice. Syahrini digugat Rp400 juta karena telah mangkir dari jadwal manggungnya di Blue Ice, Bali, pada tanggal 27 Januari 2011.

"Kami telah mengirimkan dua kali somasi. Namun, menurut kuasa hukumnya pembatalan kontrak karena keadaan force majeure," ujar Hendry Pangaribuan, kuasa hukum Blue Ice.

Pembatalan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Syahrini terkait masalah kesehatan ayahanda Syahrini, Dadang Zaelani.

Syahrini lewat sambungan telpon sehari sebelum manggung, mengatakan tidak dapat tampil karena ayahanda dalam keadaan sakit. Pihak Blue Ice pun menyatakan keberatannya sehingga Syahrini pun akhinya bersedia tampil. Namun, 6 jam sebelum tampil Syahrini menyatakan bahwa Dia benar-benar tidak dapat tampil. Hal inilah yang mengakibatkan bergulirnya kasus ini.

Sudah dua somasi dikirimkan pihak Blue Ice, namun belum ada tanggapan dari pihak Syahrini. "Nah itu yang kami sayangkan, mereka harusnya lebih proaktif untuk mendatangi kami. Tapi enggak ada tindak lanjut dari mereka," ujar Hendry.

Pada somasi pertama, penyanyi bertubuh seksi ini mengatakan bahwa pembatalan kontrak dikarenakan force majeure. Namun menurut Hendry, alasan force majeure karena masalah kesehatan ayah Syahrini adalah tidak masuk akal. Hendry menjelaskan bahwa force majeure adalah keadaan seperti terjadinya bencana alam.

Sedangkan pada somasi kedua, pihak Syahrini berkelit bahwa mereka tidak melakukan pemutusan kontrak, tetapi hanya pembatalan perjanjian. "Bagi kami, itu adalah pemutusan kontrak karena esensi kontrak itu sudah terjadi," ujarnya.

Karena tidak ada titik temu, Blue Ice melayangkan gugatan ke PN Bogor.

Pihak Blue Ice melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa sebelum mengirimkan surat gugatan tersebut, mereka sudah melakukan konfirmasi kepada Syahrini. Syahrini pun hanya membalas lewat pesan singkat bertuliskan 'kalau mau gitu ya sudah silahkan, gugat saja'.

Walaupun demikian, pihak Blue Ice mengaku masih membukakan pintu damai asal kedua belah pihak dapat bertemu untuk membicarakan solusinya. "Sebenarnya sederhana karena ini kontrak perjanjian. Kalau salah satu ingkar, ya kami minta ganti rugi," ujarnya.

Sementara itu pengacara Syahrini Warsito Sanyoto belum dapat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut. Saat VIVAnews mencoba menghubunginya, telepon selularnya tidak aktif.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Setelah penetapan KPU, Prabowo selaku Presiden terpiih mendatangi markas PKB untuk menemui Cak Imin. Elite pendukung Prabowo pun ikut merespons.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024