- VIVAnews/Gestina Rachmawati
VIVAnews - Pengacara Andhika dan Izzy 'Kangen Band' Ferry Juan berharap kedua kliennya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi. Seperti diketahui Andhika dan Izzy dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua, Andhika dan Ferry mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu 11 Mei 2011.
"Upaya hukum rehabilitasi ini adalah terobosan pertama. Jadi Andhika dan Izzy langsung direhabilitasi, tidak ditahan dulu. Kita melaksanakan hal tersebut telah sesuai dengan UU Narkotika No 35/2009 pasal 54," ujar Ferry ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu 11 Mei 2011.
Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Menurut Ferry, apabila dalam pelimpahan tahap dua ini jaksa mengubah pasal yang membuat Andhika masuk penjara, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi karena Indonesia menganut hukum kontinental.
"Berapa banyak pasal kumulatif yang dikenakan seseorang, pada akhirnya hanya satu yang boleh dikenakan. Beda dengan anglo saxon, apabila dikenakan sepuluh pasal maka bisa dikenakan sepuluh pasal itu semuanya," ungkap Ferry.
Oleh karena itu, ujar dia, Andhika yang merupakan korban narkotika sudah menjalani rehabilitasi selama dua bulan. Dia juga mengatakan, apabila merujuk pada UU Narkotika No 35/2009 pasal 103 ayat 2, maka Andhika tidak bisa dimasukkan ke dalam penjara.
"Menurut pasal 103 ayat 2 bahwa masa menjalani pengobatan itu adalah masa hukuman. Jadi kalau misalnya jaksa mengganti pasal lain yang mana intinya akan memasukkan Andhika ke dalam penjara, itu tidak bisa ya," tuturnya.
Andhika dan Izzy menjalani rehabilitasi di kawasan Lido, Jawa Barat. Di sana, Andhika dan Izzy menjalani detoksifikasi, yakni mengeluarkan racun akibat obat-obatan terlarang dari tubuh mereka. (eh)