Didakwa Tiga Pasal, Iyut Tidak Ajukan Eksepsi

Iyut Bing Slamet dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAnews - Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sore tadi, mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal, yakni pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Amir Syarifudin. Sementara itu kuasa hukum Iyut, Ferry Juan tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

"Kami tidak mengajukan eksepsi apapun dan langsung saja diajukan saksi-saksi," ungkap Ferry di PN Jakarta Barat, Rabu 25 Mei 2011.

Menurut Ferry, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi agar kasus yang menimpa kliennya cepat selesai. Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2010, pemakai sabu di bawah satu gram wajib direhab.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Iyut tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada Maret lalu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat. Dari tangan putri aktor kawakan, Bing Slamet itu, polisi berhasil menyita 0.4 gram sabu, lengkap dengan alat hisapnya.

Sementara itu Iyut mengaku ingin segera direhab karena sudah memakai narkoba hampir dua tahun. Ditanya mengenai perasaannya saat didakwa tiga pasal, Iyut mengungkapkan, ia cukup santai.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

"Santai nggak santai. Saya kan korban, saya tidak bersalah," papar Iyut. (eh)

Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024