Bimbim 'Slank' Dukung Vonis Rehab Pecandu

Bimbim Slank
Sumber :
  • Beno Junianto/VIVAnews

VIVAnews - Pentolan grup musik Slank, Bimbim, mendukung vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba, bukan hukuman penjara. Menurut dia, pecandu adalah korban peredaran gelap narkotika.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Kalau seseorang itu sebagai korban, maka dia harus divonis rehabilitasi, bukan divonis penjara," kata Bimbim, di sela-sela konferensi pers Pro Surya Fessional Mild Tour 2011, di Denpasar, Bali.

Bimbim mencontohkan Drummer Grup Band Padi, Yoyok. Dalam pandangan penabuh drum Slank tersebut, mantan suami Rossa itu adalah korban.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

"Yoyok itu adalah korban. Maka vonis seharusnya rehabilitasi, bukan penjara," tegas Bimbim.

Ia melanjutkan, UU Narkotika, sudah mewadahi vonis rehabilitasi bagi para pecandu dan korban narkotika. Namun, belum dapat diimplementasikan secara maksimal di Indonesia.

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

"Saya sendiri dukung vonis rehab bagi para pecandu dan korban narkotika," ujarnya.

Kendati begitu, Bimbim mengimbau agar semua orang tidak menggunakan narkoba jenis apa pun. Sebab pilihannya begitu menakutkan jika terjerumus mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Dari dulu itu pilihannya dua, kalau tidak mati, ya di penjara. Sudahlah jangan gunakan narkoba. Bukan jamannya lagi," imbaunya.

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya