Adjie Notonegoro Pasrah di Sidang Perdana

Adjie Notonegoro
Sumber :
  • Gestina Rachmawati

VIVAnews - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adjie Notonegoro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Dalam sidang tersebut, Adjie didakwa pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 65 mengenai penipuan dan penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berbeda dengan terdakwa pada umumnya yang memakai kemeja putih dan celana hitam, perancang kondang ini justru mengenakan pakaian yang berwarna cerah. Adjie mengenakan baju batik biru dan celana kain warna hitam. Serta tak lupa kacamata hitam yang menutupi matanya. Penampilan Adjie terlihat necis dengan rambut yang klimis.

Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Adjie mengenakan rompi tahanan berwarna merah di luar baju batiknya.

Namun di pertengahan sidang, tim kuasa hukum Adjie, OC Kaligis, meminta majelis hakim untuk mencopot rompi tahanan yang dikenakan Adjie. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim. Adjie pun mencopot rompi merah yang dia kenakan.

Setelah pembacaan dakwaan, pihak kuasa hukum Adjie langsung mengajukan eksepsi. Mereka menegaskan banyak kejanggalan dalam kasus Adjie.

"Ini adalah sengketa bisnis biasa, utang piutang biasa. Jadi jelas dan tegas kalau ini perkara perdata," ungkap Boy Afrian, salah satu kuasa hukum Adjie saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2011.

Seusai sidang, Adjie mengaku pasrah dan tak mau banyak bicara. Ia menyatakan sudah menyerahkan masalah hukumnya kepada tim pengacaranya.

"Saya cuma ikuti jalannya persidangan, seperti apa. Nanti juga kebenaran akan terungkap. Sabar, ikhlas dan berdoa, cuma itu kuncinya," ungkap Adjie.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, 22 Juni mendatang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024