Iyut Bing Slamet Dituntut 7 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAnews - Ratna Fairus alias Iyut Bing Slamet dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, 27 Juli 2011, jaksa menuntut Iyut atas pelanggaran pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

"Dituntut untuk dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayar maka dipenjara 4 bulan," ujar penasihat hukum Iyut, Priyagus Widodo saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 27 Juli 2011.

Rencananya pada 3 Agustus 2011 mendatang, penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan. Seperti diktahui Iyut tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat, Maret silam.

Comeback, Natasha Rizky Ungkap Alasan Kenapa Baru Mau Main Film Lagi

Dari tangan putri aktor kawakan Bing Slamet itu, polisi berhasil menyita 0.4 gram shabu, lengkap dengan alat hisapnya. Dalam sidang perdana yang digelar Mei lalu, Iyut sempat didakwa tiga pasal, yakni pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Saat itu, Iyut yang ingin direhab karena sudah mengonsumsi narkoba hampir dua tahun ini mengaku hanya sebagai korban.

"Santai nggak santai. Saya kan korban, saya tidak bersalah," kata Iyut. (umi)

Intip Harga Motor Listrik Polytron, Segini Cicilannya
Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Aksi tukang parkir liar menyerobot lahan milik warga di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara untuk disulap jadi lahan parkir viral di media sos

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024