- Gestina Rachmawati
VIVAnews - Perancang busana Adjie Notonegoro dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sumino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
"Sebenarnya ini masalah utang piutang. Pasal penipuan 378 dan 376. Pertimbangan saya karena dia sudah membayar Dewi Agustina Rp100 juta, tetapi dua orang lagi belum dibayar. Itu jadi pertimbangan saya memberikan tuntutan satu tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Senin, 1 Agustus 2011.
Setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Adjie Notonegoro terlihat pucat. Adjie mengaku pasrah dengan tuntutan tersebut.
"Mendengar putusan itu biasa saja. Sebaiknya Anda tanya ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke saya. Harusnya tuntutan lebih rendah dari tahun lalu karena utangnya lebih kecil," kata Adjie.
Adjie Notonegoro mengaku sudah menyiapkan pledoi untuk sidang berikutnya. "Pledoi kita lihat Rabu nanti sudah ‎siap. Saya tersenyum saja sekarang. Saya diperiksa sebagai terdakwa, saya menceritakan tidak ada yang saya lebihkan dan saya kurangkan. Saya yakin kebenaran akan jadi pemenang," ujar Adjie. (sj)