- Gestina Rachmawati
VIVAnews - Julia 'Jupe' Perez menangis saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Milono Rahardjo membacakan tuntutannya. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Dewi 'Depe' Perssik saat syuting film 'Arwah Goyang Jupe Depe'.
"Menyatakan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yuli Rahmawati alias Julia Perez selama enam bulan penjara," kata Milono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 2 Agustus 2011.
Ada dua hal yang dianggap memberatkan posisi Jupe. Pertama, perbuatan Jupe telah mengakibatkan luka terhadap Dewi Perssik. Kedua, Jupe tidak mengaku terus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Di sisi lain, ada dua poin yang dianggap meringankan Jupe. Pertama, kekasih Gaston Castano itu belum pernah dipidana. Kedua, adanya perdamaian antara Jupe dan Depe.
Usai sidang Jupe mengaku sempat emosional. Dia berharap bisa melewati proses hukum ini secepatnya.
"Mungkin karena puasa, jadi emosional. Padahal aku tahu masih punya kesempatan di pledoi. Aku wanita yang kuat, bisa melewati semuanya," kata Jupe. (umi)