- Gestina Rachmawati
VIVAnews - Adjie Notonegoro terlihat tenang saat menghadiri sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga tak terlihat terkejut saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap perancang kondang tersebut.
Menurut Majelis Hakim, Adjie terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan. Adjie dinilai lalai membayar utang sebesar Rp367 juta yang dia pinjam dari tiga pihak.
Mendengar vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Adjie mengaku biasa-biasa saja. Ia sudah pasrah dan lapang dada menerima putusan yang telah dijatuhkan hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Adjie lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut perancang itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, ia juga dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan penjara.
Lihat video sidang putusan Adjie di sini! (eh)