Film Benyamin Biang Kerok Digugat Penulis Naskah Asli

Film Benyamin Biang Kerok digugat
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kabar mengejutkan datang dari dunia perfilman, hak cipta film Benyamin Biang Kerok (2018) digugat oleh Syamsul Fuad, penulis naskah aslinya. Ternyata, sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis kemarin, 22 Maret 2018.

Benyamin Biang Kerok 2, Menuntaskan Misi Mencari Harta Karun

Gugatan terhadap film yang digarap oleh Hanung Bramantyo ini didaftarkan sejak tanggal 5 Maret 2018, dengan nomor perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Syamsul menggugat pihak rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures, serta HB Naveen selaku bos rumah produksi yang telah menaungi proses pembuatan Benyamin Biang Kerok (2018).

Penulis Seret Pihak Lain dalam Kasus Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Hal ini juga dibenarkan oleh Jamaludin Samosir, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, pihak tergugat tak hadir kemarin.

"Iya kemarin, sidang pertama. Bagi mereka (penggugat) pihak Falcon belum (membeli hak cipta). Tergugat tidak datang kemarin," kata Jamaludin, saat dihubungi VIVA pada Jumat 23 Maret 2018.

Penulis Benyamin Biang Kerok Belum Menyerah

Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi sampai pihak tergugat menghadiri persidangan.

Syamsul menuding, pelanggaran hak cipta film tersebut dan menuntut ganti rugi senilai Rp1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018.

Launching album Benyamin Biang Kerok

Tak hanya itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film senilai Rp 1.000 per tiket dan kerugian immaterial Rp10 miliar. Hingga saat ini, baik Syamsul Fuad dan pihak Falcon belum bisa dimintai keterangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya