Penulis Benyamin Biang Kerok 1972 Bawa Bukti Asli

Syamsul Fuad membawa poster film Benyamin Biang Kerok
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA – Sidang lanjutan kasus hak cipta antara sutradara film 'Benyamin Biang Kerok' (1972) Syamsul Fuad dengan pihak Falcon dan Max Pictures, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mediasi Max Picture dengan Penulis Film Benyamin Ditunda

Pada sidang yang beragendakan penyerahan barang bukti dari Syamsul Fuad selaku pihak penggugat itu, mereka pun mengajukan sebanyak 21 barang bukti.

"Ada 21 (barang bukti). Jadi bukti secara tertulis, kemudian beberapa bukti alat surat di antaranya script asli tahun 1972 dan 1973, poster (film Benyamin) Biang Kerok, lalu biografi Syamsul Fuad sebagai senior di dunia perfilman," ujar Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Mei 2018.

Dua Tuntutan Syamsul Fuad ke Falcon dan Max Pictures

Selain itu, ada pula bukti-bukti lainnya berupa poster; buku-buku tentang 'Benyamin Biang Kerok' dan 'Biang Kerok Beruntung; serta beberapa artikel dari media online.

"Dimana di situ diceritakan bahwa film para tergugat itu adalah remake dari film tahun 1972-1973. Di situ sangat jelas bahwa karakter 'Pengki' itu dipakai oleh mereka di filmnya," kata Bakhtiar.

Didukung Sineas Muda, Syamsul Fuad Menangis Haru

Syamsul Fuad penulis film Benyamin Biang Kerok 1972

Saat ditanya apakah ada tanggapan dari pihak tergugat terkait bukti-bukti tersebut, Bakhtiar menjelaskan bahwa sebenarnya tanggapan untuk tahap ini sifatnya masih secara tertulis.

"Intinya mereka tetap berpegang pada perjanjian yang mereka buat dengan PT Layar Cipta Karya Mas (tahun 2010) itu sah dan berlaku untuk membuat film remake tahun 1972 dan 1973," ujarnya.

Barang Bukti Lebih dari Cukup

Pada kesempatan yang sama, Syamsul Fuad pun meyakini bahwa ke-21 barang bukti yang diajukan oleh pihaknya sudah lebih dari cukup.

Sehingga, bukti-bukti itu diharapkan dapat memperjelas secara gamblang bahwa hak cipta untuk tag judul 'Benyamin Biang Kerok' dan penggunaan nama karakter 'Pengki' memang merupakan hak nya secara pribadi.

"Kita sudah lebih dari cukup buktinya yang diberikan, sampai bawa poster segala macam, tulisan saya, asli itu ketikan saya. Sampai saya bilang mesin tik-nya masih ada. Ada tadi (tulisan asli) dari sinematek, kemudian dari katalog, buku orang-orang film, Biang Kerok juga ada di situ. Ada juga foto-foto sama kru waktu syuting," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya