Gugatan Rp1 Miliar Syamsul Fuad ke Falcon dan Max Pictures Ditolak

Syamsul Fuad, Penulis naskah film Benyamin Biang Kerok (1972)
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Sidang putusan gugatan perdata yang dilayangkan Syamsul Fuad kepada rumah produksi Falcon dan Max Pictures digelar pada Rabu 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim yang memimpin persidangan memutus menolak gugatan atas kasus hak cipta Benyakim Biang Kerok tersebut.

Benyamin Biang Kerok 2, Menuntaskan Misi Mencari Harta Karun

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Syamsul Fuad harusnya menyertakan PT Layar Cipta selaku pemilik hak film Benyamin Biang Kerok 1972 yang menjual ke Falcon dan Max Pictures.

“Kami belum menginjak pokok materinya, tapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Penulis Seret Pihak Lain dalam Kasus Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Sementara itu, Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum Syamsul Fuad menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami kemungkinan akan kasasi, kami berpendapat apa yang kami pertimbangkan di pengadilan tingkat pertama masih relevan untuk diajukan kasasi ke mahkamah agung,” ujarnya usai sidang.

Pihak Syamsul memiliki alasan tersendiri tidak melibatkan PT Layar Cipta dalam tuntutannya. “Jadi kami merasa tidak perlu karena dari awal kami sudah memikirkan yang melakukan pelanggaran itu para tergugat jadi perkara hak cipta ini berbeda dengan perkara perdata,” tutur kuasa hukum.

Penulis Benyamin Biang Kerok Belum Menyerah

Di lain pihak, kuasa hukum tergugat mengaku sejak awal sudah menduga tuntutan Syamsul Fuad akan ditolak pengadilan karena gugatan tersebut salah alamat.

“Sebenarnya bukan kami yang harus digugat mengingat kami adalah pihak yang telah membeli hak dari pihak lain dan di dalam hukum bagi pihak pembeli yang memiliki itikad baik dilindungi oleh undang-undang,” ujar pengacara Atep Koswara saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Dalam tuntutan dengan nomor perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan pada 5 Maret 2018, Syamsul melayangkan tuntutan senilai Rp1 miliar dan pembagian royalti atas film Benyamin Biang Kerok 2018 garapan sutradara Hanung Bramantyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya