The Script Raih Tiga Penghargaan Diajang Indodax Short Film Festival 2022

- Istimewa
VIVA Showbiz – Awarding night Indodax Short Film Festival (ISFF) 2022 baru saja selesai diselenggarakan. Kegiatan ini merupakan event film pendek tahunan terbesar di Indonesia yang rutin diadakan oleh Indodax setiap tahunnya dan sudah merupakan kali keempat, setelah pertama kali diselenggarakan di tahun 2019.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, ISFF 2022 tidak memberikan tema khusus untuk pembuatan film nya. Tentunya keputusan ini diambil karena Indodax ingin setiap pegiat film dapat jauh lebih berkreasi untuk menumpahkan ide ide nya ke dalam film. Scroll untuk simak artikel selengkapnya.
Acara yang berlangsung pada Kamis malam, 17 November 2022 jam 19.00 WIB dan disiarkan melalui YouTube Indodax, menghadirkan tiga dewan juri kenamaan yang sudah malang melintang berkecimpung di dunia perfilman.
Ketiga dewan juri yang dimaksud yaitu Ernest Prakasa selaku Penulis dan Sutradara dengan karyanya, yaitu Cek Toko Sebelah, Imperfect, dan Teka-Teki Tika; Mira Lesmana selaku Produser dan Penulis Naskah dengan karya besarnya yaitu Ada Apa Dengan Cinta, Petualangan Sherina, Laskar Pelangi, dan Paranoia.
Anjas Maradita selaku Content Creator yang merupakan YouTuber, Founder of Daunnet Films, Co-Founder of Neuron, Creative Ads Agency, dan Co-Founder of Hipotesa. Hadir juga Dian Rintari sebagai perwakilan dari Indodax.
Dari ratusan film pendek yang sudah masuk dalam direktori ISFF 2022, panitia Indodax sudah memilih 15 film yang dinilai oleh dewan juri di acara awarding night ini. Empat Poin penilaian yang dinilai oleh keempat dewan juri untuk menilai 15 film tersebut adalah dari segi Skenario (ide cerita, tema, plot, orisinalitas, dialog, kesesuaian tema acara, dan pesan yang disampaikan).
Kemudian pendalaman karakter (pemilihan aktor, kesesuaian aktor dengan peran, dan penjelasan karakter), Sinematografi (konsep visual, teknik pengambilan gambar, angle dan framing), serta Editing (komposisi gambar, suara, color grading, dan pemilihan musik).