Sunan Kalijaga Sebut Pengacara Taqy Malik Tidak Profesional

Salmafina dan Sunan Kalijaga
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Sidang kasus perceraian putri pengacara Sunan Kalijaga, Salmafina, dengan suaminya, Taqy Malik, terpaksa harus diskors sampai minggu depan. Masalah administrasi terkait surat kuasa dari tim pengacara Taqy Malik, yang sebelumnya telah ditolak oleh hakim dan diminta untuk diperbaiki, ternyata belum siap.

Sumbang Masjid, Reza Paten Bayar Sepeda Taqy Malik Rp777 Juta

Sunan pun mengaku dirugikan karena hal tersebut, karena menurutnya hal ini hanya membuang-buang waktu saja.

"Jadi lagi-lagi ini terkait masalah administrasi dan legalitas di mana kami merasa dirugikan. Yang pasti kami merasa ini sangat buang waktu ya, sementara anak kami sudah mau bercerai dan sudah mau move-on, mau melupakan masa lalu," ujar Sunan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu, 7 Februari 2018.

Taqy Malik Lelang Jam Rp1 M, Alasan Ardhito Pramono Ngeganja

Namun, Sunan pun mengaku masih berupaya sabar dan memberikan waktu kepada tim pengacara Taqy Malik, untuk melengkapi masalah administrasi persidangan tersebut.

"Namun demikian, kami masih berbaik hati untuk mengiyakan pada saat majelis hakim menyatakan ditunda satu atau dua minggu. Ya sudah, kita ikuti saja satu minggu dari sekarang," kata Sunan.

Taqy Malik Lelang Jam Mewah untuk Bangun Masjid, Laku Rp1 Miliar

Sunan pun tegas meminta pada tim kuasa hukum Taqy Malik agar tidak mengulangi kesalahan semacam ini di sidang selanjutnya.

"Ini udah ketiga kalinya nih mereka mengulur waktu dan menunjukkan ketidakprofesionalan mereka mengenai tata aturan cara administrasi persidangan. Jadi saya imbau, tolong. Sebelum minggu depan melangkah lagi ke pengadilan ini, lengkapi dulu administrasinya," ujar Sunan.

Salah Paham

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Taqy Malik, Ilal Ferhard, mengaku bahwa sebenarnya masalah ini hanya salah paham semata.

Dia mengaku pihaknya telah melengkapi surat yang dimaksud, namun kedatangan surat itu ke persidangan hari ini memang terlambat karena dibawa oleh salah seorang tim kuasa hukumnya yang telat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"(Suratnya) sudah didaftarkan tanggal 29 Januari 2018, sudah ada. Tadi saya suruh keluar enggak mau keluar, ambil dulu. Seharusnya enggak usah diskors satu minggu, bisa sebentar, karena surat kuasa ini dipegang oleh Khairudin. Ini sudah ada nih, baru datang ini. Sudah ada kok surat kuasanya. Jadi jangan dibilang belum ada, ini udah ada," ujarnya menjelaskan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya