Fachri Albar Tertunduk Sesekali Geleng Kepala di Depan Media

Fachri Albar
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Aktor Fachri Albar diciduk polisi di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pada Rabu 1,4 Febuari 2018 karena positif menggunakan narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan satu butir camlet, 13 dumolid, 0,8 gram sabu, obat jenis amfetamin, puntungan ganja, dan banyak sarana hisap sabu.

Segini Bayaran Pertama Raffi Ahmad, Gading Marten dan Fachri Albar

Saat petugas datang pukul 07.00 pagi bersama tiga orang security, Fachri Albar terlihat baru saja bangun tidur. Tanpa perlawanan, suami artis cantik Renata Kusmanto tersebut mempersilakan petugas menggeledah rumahnya.

“Saat penggerebekan tersangka, ada istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil, tersangka juga baru bangun tidur,” terang Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Polres Jakarta Selatan.

Demi Kerja Kantoran, Fachri Albar Tolak Banyak Film

Penggeledahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan atas laporan dari masyarakat yang diterima sejak 3 bulan lalu. 

Barang bukti penangkapan Fachri Albar

Bebas dari Penjara, Fachri Albar Unggah Foto Bersama Keluarga

“Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami tiga bulan lalu. Laporan tersebut masuk kemudian hampir tiga bulan rekan-rekan melakukan profiling hingga tadi pagi penangkapan,” katanya.

Mendengar pernyataan tersebut, Fachri Albar yang menggunakan topi hitam dan rompi tersangka hanya tertunduk dan beberapa kali menggelengkan kepalanya. Ekspresi kesal sekaligus sedih terlihat menghiasi wajahnya yang nampak lelah.

Fachri Albar

“Enggak ada, itu aja,” ujar Fachri singkat saat awak media meminta pernyataannya.

Aktor Pengabdi Setan tersebut terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika pasal 112 sub pasal 111 narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya