Usai Fachri Albar Ditangkap, Begini Kondisi Istrinya

Fachri Albar tersandung kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek kediaman Fachri Albar, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Polisi menggeledah kediaman Fachri saat pagi hari. Penggerebekan itu disaksikan istri dan anak Fachri.

Segini Bayaran Pertama Raffi Ahmad, Gading Marten dan Fachri Albar

“Terkejut kan ada polisi masuk," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Polres Jakarta Selatan.

Hingga kini, Fachri Albar masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan lantai 4. Berdasarkan pantauan VIVA, pengacara Sandy Arifin tiba di lokasi pada pukul 16.30 sore. Ia mengaku kedatangannya untuk menemui sahabatnya tersebut. 

Demi Kerja Kantoran, Fachri Albar Tolak Banyak Film

Namun pengacara yang sering menangani kasus selebriti ini, belum bisa berbicara banyak soal kasus narkoba yang menjerat Fachri, karena belum resmi menjadi kuasa hukum aktor tersebut.

“Entar aku mesti ketemu (Fachri) dulu, barusan di telepon sama mbak Renata ke atas. Aku mesti ketemu dulu ke atas untuk memastikan penunjukan sebagai kuasa hukumnya, karena pihak keluarga baru saja menghubungi,” kata Sandy saat dimintai keterangan, sebelum masuk ke dalam gedung Polres Jaksel.

Bebas dari Penjara, Fachri Albar Unggah Foto Bersama Keluarga

Menurut penjelasan Sandy, Renata sangat syok atas kasus narkoba yang menjerat suaminya. Namun sebagai istri, model dan artis cantik tersebut tetap setia mendampingi Fachri saat menjalani pemeriksaan.

“Baik-baik (kondisi Renata). Iya pastilah (syok), minta doanya aja buat sahabat saya. Belum ngobrol banyak. (Renata) ada di atas minta waktunya ya,” ungkapnya sambil bergegas masuk.

Berdasarkan hasil penangkapan di rumah Fachri, petugas  menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, puntung ganja bekas pakai serta bong atau alat hisap sabu. Psikotropika golongan II yaitu Amfetamin dan Metafetamin. Obat penenang yang masuk psikotropika golongan IV berupa 1 butir Calmlet dan 13 butir Dumolid. 

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika pasal 112 sub pasal 111, aktor Pengabdi Setan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya